Blogger Jateng

Wajib Disimak, 6 Peraturan Pemerintah Tentang Pensiun PNS

Sebetulnya, peraturan pemerintah tentang pensiun PNS telah ditentukan dan ini berlaku untuk setiap pegawai negeri.

Sementara untuk batas minimal usia kerja adalah 53 tahun serta masa abdi maksimal adalah 65 tahun.

Akan tetapi, pada kenyataannya batas usia akan tergantung dari jabatan serta jenis pekerjaannya.

Berdasarkan Perka BKN Nomor:L.26 30/V.105-3/99 sudah dijelaskan tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Selain itu, kepala BKN juga sudah menerbitkan Surat Kepala BKN mengenai Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Ditambah lagi pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga sudah ditentukan tentang batas usia pensiun PNS fungsionalnya.

Agar lebih jelas, berikut adalah beberapa peraturan pemerintah tentang pensiun PNS yang penting untuk diketahui.

1. Peraturan Pemerintah Tentang Pensiun PNS Mengenai Batas Usia

Merujuk dari beberapa pasal seperti Pasal 239, Pasal 40, Pasal 354 serta Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijabarkan tentang batas usia pensiun bagi PNS fungsional. Beberapa diantaranya adalah:

  1. PNS yang sudah sampai ke batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  2. Batas usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda serta pejabat fungsional keterampilan.
  3. Batas usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi serta pejabat fungsional madya.
  4. Batas usia 65 tahun untuk PNS yang memegang pejabat fungsional ahli utama.
  5. Dari isi surat tersebut bisa dilihat jika batas usia pensiun PNS fungsional dimulai dari usia 58 hingga 65 tahun.

Selain itu, batas usia pensiun PNS juga akan ditentukan sesuai dengan profesinya.

Baca juga: Menyoal Wacana Pensiun PNS 1 Milyar

2. Ketentuan PNS yang Sudah Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)

Untuk anda yang sudah mencapai Batas Usia Pensiun atau BUP, maka terdapat beberapa ketentuan yang penting untuk diketahui sekaligus dijalankan.

Ketentuannya adalah sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS beserta hak pensiunnya, maka PNS bisa mengambil masa persiapan pensiun serta dibebaskan dari jabatan PNS.

Masa persiapan pensiun tersebut diberikan untuk jangka waktu terlama adalah 1 tahun.

Ketika sedang menjalani masa persiapan pensiun, maka anda sebagai PNS akan memperoleh uang persiapan per bulan sebanyak 1 kali gaji.

Sedangkan jumlahnya akan disesuaikan dengan penghasilan yang terakhir diterima.

Walau sedang menjalani persiapan pensiun, maka anda diwajibkan untuk bisa memenuhi panggilan kedinasan, memberikan informasi berhubungan dengan kedinasan serta masuk kerja jika memang diperlukan.

3. Aturan Batas Usia Pensiun Dini PNS

Penerapan pensiun dini umumnya dilakukan ketika PNS memutuskan untuk berhenti bekerja walau dari segi usia masih dikatakan produktif.

Salah satu penyebab mengapa seseorang memilih untuk pensiun dini diantaranya adalah keinginan untuk membangun usaha sendiri, kondisi fisik atau juga bisa karena permintaan dari keluarga.

Sementara untuk pensiun dini karena perampingan organisasi atau karena kebijakan pemerintah, maka seseorang harus telah berusia setidaknya 50 tahun dengan masa kerja setidaknya 10 tahun.

4. Jenis Pemberhentian PNS

Pemberhentian PNS selain karena sudah mencapai Batas Usia Pensiun atau BUP serta pensiun dini, ada juga pemberhentian PNS jenis lainnya.

Seperti yang sudah dikatakan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PKK memiliki hak untuk menetapkan pemindahan, pengangkatan serta pemberhentian pegawai ASN serta pembinaan manajemen ASN pada instansi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di antara jenis pemberhentian PNS, berikut beberapa diantaranya:

  1. Pemberhentian akibat sudah sampai batas usia pensiun.
  2. Pemberhentian akibat permintaan sendiri.
  3. Pemberhentian akibat perampingan organisasi atau juga bisa kebijakan dari pemerintah.
  4. Pemberhentian akibat tidak cakap secara jasmani atau rohani.
  5. Pemberhentian akibat tewas, meninggal dunia atau karena hilang.
  6. Pemberhentian akibat melakukan penyelewengan atau melakukan tindak pidana.
  7. Pemberhentian akibat pelanggaran disiplin.
  8. Pemberhentian akibat dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi presiden serta wakil presien, anggota DPR, DPRD, gubernur serta wakil gubernur atau bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
  9. Pemberhentian akibat menjadi pengurus atau anggota parpol.
  10. Pemberhentian akibat tidak menjabat langsung sebagai pejabat negara.
  11. Pemberhentian akibat hal-hal lainnya.
Baca juga: Syarat Pensiun Dini PNS: 17 Berkas yang Harus Dipersiapkan

5. Aturan Gaji Pensiun PNS

Ketika PNS sudah masuk usia pensiun, maka sudah berhak memperoleh gaji pensiun serta tabungan hari tua.

Hingga sekarang ini, pemberian gaji pensiun PNS masih mengacu ke skema Pay As You Go.

Perhitungan uang pensiun sendiri adalah sekitar 40 hingga 75% yang bersumber dari iuran 10% gaji per bulan ketika sedang bekerja.

Untuk besaran gaji pokok pensiun PNS tahun 2018 adalah sebesar Rp.1.668.500 sebagai gaji pensiun paling kecil serta Rp.4.215.300 untuk gaji pensiun yang paling besar.

6. Berkas yang Harus Dipenuhi Calon Penerima Pensiun PNS

Agar bisa memperoleh gaji pensiun PNS, maka menurut perka BKN ada beberapa dokumen atau berkas yang wajib untuk anda penuhi supaya bisa mempermudah administrasi penerimaan pensiun. Berikut beberapa berkas yang harus anda penuhi:

  1. Surat permohonan pensiun.
  2. Surat pengantar dari PPK instansi yang ditujukan untuk kepala BKN.
  3. Fotokopi SK CPNS serta PNS.
  4. DPCP yang telah ditandatangani oleh PNS yang ingin pensiun atau juga bisa anak, janda atau dudanya.
  5. Fotokopi surat nikah yang sah.
  6. Fotokopi SK pangkat terakhir yang sah.
  7. Fotokopi surat akta kelahiran atau lahir anak yang sah.
  8. Surat keterangan kematian yang berasal dari kepala desa, camat atau kelurahan apabila pensiun karena meninggal.
  9. Surat keterangan duda atau janda yang berasal daridesa, kelurahan atau camat jika memang janda atau duda.
  10. Fotokoi daftar keluarga yang diketahui kepala desa, camat atau kelurahan yang sah.
  11. Pas foto ukuran 3×4 berjumlah 5 lembar.
Pensiun merupakan penghasilan yang diterima per bulan untuk seorang mantan pegawai yang sudah tidak bisa lagi bekerja.

Uang ini nantinya bisa digunakan untuk biaya hidup lanjutan agar tidak terlantar ketika sudah tidak sanggup untuk mencari penghasilan yang lainnya.

Dari UU No.11 Tahun 1969 mengenai peraturan pemerintah tentang pensiun PNS.

Dijelaskan jika pensiun akan diberikan untuk jaminan hari tua dan juga sebagai bentuk penghargaan untuk jasa PNS selama sudah bekerja pada dinas pemerintah selama beberapa tahun.

Sedangkan dari UU No.43 Tahun 1999 Pasal 10 dijelaskan jika pensiun merupakan jaminan hari tua serta balas jasa untuk pegawai negeri yang sudah mengabdikan diri pada negara selama bertahun-tahun.

Bisa dikatakan jika pensiun tidak hanya sekedar jaminan hari tua namun juga sebagai bentuk balas jasa dari pemerintah pada PNS.

Posting Komentar untuk "Wajib Disimak, 6 Peraturan Pemerintah Tentang Pensiun PNS"