Blogger Jateng

8 Jenis Golongan PNS Dan Gajinya Yang Menarik Diketahui

Menjadi seorang PNS adalah impian bagi kebanyakan orang di Indonesia. Apalagi karena karir PNS terlihat cukup menjanjikan, termasuk besarnya gaji pokok, tunjangan, serta macam-macam keuntungan lainnya. Hal ini tergantung pada jabatan yang dimiliki, sehingga tiap golongan bisa berbeda. Maka dari itu tidak heran jika informasi golongan PNS dan gajinya juga merupakan informasi penting yang ingin diketahui kebanyakan orang.


Secara umum sebenarnya nama pangkat dan golongan PNS ini terbagi menjadi delapan bagian besar. Setiap pangkat serta golongan tersebut memiliki besaran gaji sekaligus potongan pajak yang berbeda-beda. Hal ini tercantum secara jelas pada tabel gaji yang merinci besarnya pendapatan tiap pekerja PNS berdasarkan golongannya. Maka dari itu ada baiknya jika setiap pekerja dan anggota PNS melihat lebih lanjut bagaimana pendapatan serta besarnya tunjangan berdasarkan golongan dan pangkat yang dimiliki.


Adapun tentu saja semakin tinggi pangkat dan jabatan seorang PNS, otomatis besarnya gaji dan tunjangan juga akan semakin tinggi. Sehingga tidak mengherankan jika hal ini memicu para pegawai PNS untuk meningkatkan prestasi kerjanya sehingga dapat meraih karir yang gemilang dengan cepat. Bagi yang penasaran seperti apa informasi golongan PNS dan gajinya tersebut, sebaiknya baca lebih lanjut informasi berikut di bawah ini.


Juru atau PNS Golongan I

GolonganGaji Pokok
(Masa Kerja Minimal)
Gaji Pokok
(Masa Kerja Maksimal)
I/aRp 1.560.800Rp 2.335.800
I/bRp 1.704.500Rp 2.472.900
I/cRp 1.776.600Rp 2.577.500
I/dRp 1.851.800Rp 2.686.500
Tabel Gaji PNS Golongan I


Golongan PNS  yang pertama atau yang diterima saat baru saja menjabat menjadi PNS yaitu posisi juru atau disebut juga dengan PNS Golongan I. Pada tingkatan ini umumnya PNS akan memiliki tingkatan mulai dari PNS Golongan I/a hingga PNS Golongan I/d. Dimana dalam hal ini penerimaan gaji pokok yang diperoleh berkisar antara 1.5 juta rupiah hingga mencapai 2.6 juta rupiah.


Adapun gaji di atas belum termasuk tunjangan yang diterima secara bulanan. Umumnya seorang PNS berhak untuk mendapatkan berbagai macam tunjangan di luar gaji pokok. Seperti misalnya tunjangan kinerja, tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, serta tunjangan perjalanan dinas. Sementara untuk PNS Golongan I ini biasanya memiliki latar belakang pendidikan SD, SMP, atau sederajat.


Baca juga: 7 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan Untuk PNS


Pengatur atau PNS Golongan II

GolonganGaji Pokok
(Masa Kerja Minimal)
Gaji Pokok
(Masa Kerja Maksimal)
II/aRp 2.022.200Rp 3.373.600
II/bRp 2.208.400Rp 3.516.300
II/cRp 2.301.800Rp 3.665.000
II/dRp 2.399.200Rp 3.820.000
Tabel Gaji PNS Golongan II


Selanjutnya yaitu posisi pegawai PNS dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas hingga Diploma III. Posisi ini biasanya akan segera mendapatkan posisi sebagai pengatur atau PNS Golongan II. Untuk PNS dengan golongan yang satu ini memiliki tingkatan mulai dari Golongan II/a hingga Golongan II/d.


Adapun untuk rentang gaji pokok yang diperoleh posisi ini yaitu berkisar antara 2 juta hingga 3.8 juta rupiah. Tentunya besaran gaji ini belum termasuk tambahan tunjangan. Besarnya tunjangan terdiri dari 6 tunjangan yang telah diinformasikan sebelumnya.


Penata atau PNS Golongan III

GolonganGaji Pokok
(Masa Kerja Minimal)
Gaji Pokok
(Masa Kerja Maksimal)
III/aRp 2.579.400Rp 4.236.400
III/bRp 2.688.500Rp 4.415.600
III/cRp 2.802.300Rp 4.602.400
III/dRp 2.920.800Rp 4.797.000
Tabel Gaji PNS Golongan III


Apabila memiliki jenjang pendidikan berupa Diploma IV atau Sarjana Strata I hingga Strata III, maka jabatan yang akan diterima oleh pegawai PNS tersebut yaitu penata atau disebut juga PNS Golongan III. Untuk PNS dengan golongan yang satu ini, memiliki tingkatan mulai dari Golongan III/a hingga Golongan III/b. Sementara untuk rentang gaji pokok yang diterima yaitu antara 2.5 juta hingga 4.8 juta rupiah, belum termasuk macam-macam tunjangan lainnya serta potongan pajak secara keseluruhan.


Baca juga: Syarat Naik Pangkat PNS: Lakukan 3 Hal Ini Agar Mudah Promosi


Pembina atau PNS Golongan IV

GolonganGaji Pokok
(Masa Kerja Minimal)
Gaji Pokok
(Masa Kerja Maksimal)
IV/aRp 3.044.300Rp 5.000.000
IV/bRp 3.173.100Rp 5.211.500
IV/cRp 3.307.300Rp 5.431.900
IV/dRp 3.447.200Rp 5.661.700
IV/eRp 3.593.100Rp 5.901.200
Tabel Gaji PNS Golongan IV

Masa pengabdian serta pengalaman kerja yang dimiliki seorang PNS tentu juga secara tidak langsung menentukan kenaikan jabatan serta golongan. Maka dari itu pegawai PNS dengan masa pengabdian yang cukup serta pengalaman yang tinggi akan dapat menduduki jabatan berikutnya yaitu sebagai pembina atau PNS Golongan IV. Pada posisi ini nantinya akan terbagi mulai dari Golongan IV/a hingga Golongan IV/e, sementara besarnya gaji pokok berada pada rentang antara 3 juta hingga 5.9 juta rupiah.


Pejabat Eselon IV

Golongan PNS dan gajinya secara hirarki atau jabatan juga memiliki urutan yang harus diketahui. Apabila telah menduduki jabatan tertentu, maka selanjutnya dapat meningkat menjadi posisi pejabat. Dimana hal ini dimulai dari pejabat Eselon IV yang umumnya memegang posisi sebagai kepala seksi atau manajer satuan kerja.


Adapun yang membedakan besarnya pendapatan antara PNS dengan pejabat eselon yaitu besarnya tunjangan kinerja yang diterima. Biasanya untuk pejabat Eselon I ini merupakan pegawai PNS Golongan III/b hingga III/d. Sehingga sebenarnya secara gaji pokok akan tetap mengacu pada gaji PNS golongan tersebut. Namun demikian untuk pejabat Eselon I akan memperoleh tunjangan kinerja minimal 5.3 juta rupiah.


Pejabat Eselon III

Di posisi selanjutnya yaitu pejabat Eselon III yang umumnya diberikan untuk pegawai PNS yang menjabat sebagai kepala bidang atau manajer madya. Dalam golongan ini secara gaji pokok akan mengikuti besarnya gaji PNS Golongan III/d hingga IV/d. Sementara dalam Eselon III sendiri terdiri dari Eselon III A dan Eselon III B.


Untuk besarnya tunjangan kinerja pejabat Eselon III, umumnya dapat mencapai hingga maksimal 46.4 juta rupiah. Tergantung pada masa kerja serta pengalaman yang dimiliki. Hal ini juga belum termasuk besaran tunjangan yang lain, dimana bisa jadi setiap instansi memiliki besaran nilai yang berbeda-beda sesuai kebijakan yang diberikan.


Baca juga: Macam-macam Tunjangan PNS: Mana yang Tidak Anda Dapatkan?


Pejabat Eselon II

Kemudian untuk jabatan kepala suatu instansi dengan Golongan IV/c dan IV/d, biasanya akan mendapatkan posisi sebagai pejabat Eselon II. Untuk jenjang karir pada pejabat Eselon II ini juga terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu Eselon II A dan Eselon II B. Sementara untuk besarnya tunjangan kinerja yang diterima pejabat dengan Eselon III ini juga tidak kalah mencengangkan, karena minimal sebesar 56.7 juta rupiah dan bisa mencapai maksimal sebesar 81.9 juta rupiah per-bulannya. Belum termasuk tunjangan lain serta potongan pajak yang dikenakan sesuai peraturan PPH21.


Pejabat Eselon I

Di posisi terakhir yang paling tinggi yaitu pejabat Eselon I, dimana dalam posisi ini terdiri dari pejabat Eselon I a dan Eselon I b. Umumnya posisi ini diberikan pada seorang pimpinan wilayah atau seorang direktur, misalnya saja Direktur Jenderal Pajak. Sementara untuk tunjangan kinerja pejabat di level ini tentu saja cukup mengejutkan, karena bisa mencapai minimal 84.6 juta rupiah hingga maksimal sebesar 117.3 juta rupiah. Ini adalah angka yang fantastis untuk gaji seorang PNS.


Itulah informasi 8 jenis golongan PNS dan gajinya secara lengkap termasuk informasi gaji pokok beserta tunjangan pokok yang dapat diperoleh. Dengan mengetahui informasi nama pangkat dan golongan PNS di atas, maka tentu Anda juga dapat mengetahui secara jelas bagaimana tabel gaji terkait golongan serta pangkat tersebut.


Dengan demikian, apabila ingin pendapatan atau gaji sebagai anggota PNS dapat meningkat dengan baik, maka sebaiknya perhitungkan untuk meraih tingkatan dan jabatan yang telah tertera tadi. Sehingga di akhir karir PNS, Anda memiliki posisi dan jabatan yang cukup baik, yang mana juga dapat memberikan macam-macam keuntungan dan kesejahteraan yang makin maksimal juga.

Posting Komentar untuk "8 Jenis Golongan PNS Dan Gajinya Yang Menarik Diketahui"