Resign atau cara mengundurkan diri dari PNS bisa dikatakan merupakan hal yang tabu untuk kebanyakan orang. Ini disebabkan karena ada begitu banyak orang yang melamar untuk jadi PNS namun hanya sedikit yang nantinya bisa diterima. Jika memang ada seseorang memberikan surat pengunduran diri, maka bisa dipastikan ada suatu alasan dibalik alasan mengundurkan diri tersebut.
Memberikan surat pengunduran diri sebetulnya hal yang sangat wajar terjadi. Ditambah lagi, pola pikir dari generasi sekarang ini telah bergeser dari pekerjaan yang memiliki sifat statis menjadi dinamis. Jika dulu banyak orang yang senang bekerja di kantor, namun sekarang ini sudah mulai banyak orang yang menjalani kerja rumahan.
Dulu, ada begitu banyak orang yang ingin lolos CPNS dan sekarang berubah ingin menjadi startup founder. Dunia sekarang ini juga terus berkembang sehingga mencari uang bisa dilakukan di mana saja tidak harus di kantor. Jika memang anda memiliki rencana untuk resign dari PNS, berikut ada beberapa cara mengundurkan diri dari PNS yang bisa dilakukan.
1. Memberikan Surat Pengunduran Diri dari PNS
Cara mengundurkan diri dari PNS yang pertama dan wajib dilakukan adalah memberikan surat pengunduran diri sebagai PNS. Surat ini nantinya akan ditujukan untuk Menteri melalui Direktorat Jenderal. Ada beberapa data pribadi yang harus diisi seperti nama, jabatan, tempat tanggal lahir, NIP, unit organisasi, TMT pengunduran diri yang diajukan, alamat dan nomor telepon.
Bersamaan dengan surat pengunduran diri ini, maka disertakan juga beberapa pertimbangan rangkap tiga. Berikut adalah beberapa pertimbangan tersebut:
- Surat permohonan pemberhentian sebagai PNS tanpa hak pesiun PNS untuk yang memiliki jabatan kurang dari 4 tahun.
- Surat pernyataan tidak punya tanggung jawab pembayaran hutang yang berkaitan dengan status PNS.
- Surat pernyataan yang menyatakan tidak keberatan dengan permohonan pemberhentian dengan hormat.
- Surat pernyataan berbentuk bukti sudah mengembalikan semua kekayaan atau barang milik negara selain rumah negara serta surat pernyataan tidak menguasai rumah negara tersebut.
- Fotocopy kartu pegawai, daftar susunan keluarga, surat keputusan pengangkatan CPNS yang sudah dilegalisasi, surat keputusan pengangkatan PNS yang sudah dilegalisasi dan surat keputusan kenaikan pangkat yang terakhir dan sudah dilegalisasi.
Baca juga: Cara Membuat Notulen Rapat : 10 Tips yang Bisa Anda Terapkan
2. Memberikan Surat Permohonan Pemberhentian dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri
Cara mengundurkan diri dari PNS bisa dilanjutkan dengan memberikan surat permohonan pemberhentian dengan hormat atas permintaan diri sendiri sebagai PNS. Disini, ada beberapa informasi yang akan ditulis seperti nama, NIP, pangkat atau golongan, jabatan serta uniy kerja. Surat ini berisi pernyataan pengajuan permohonan pemberhentian dan sudah pasti tidak akan mendapatkan hak pensiun PNS.
Jika surat permohonan ini dibatalkan kemudian hari, maka bisa berakibat pelanggaran dan harus siap dikenakan sanksi hukum disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada bidang kepegawaian yang berlaku.
3. Memberikan Surat Pernyataan Tidak Punya Kewajiban Pembayaran Hutang
Tata cara mengundurkan diri dari PNS bisa dilanjutkan dengan memberikan surat pernyataan yang menjelaskan jika anda tidak memiliki kewajiban pembayaran hutang PNS atau yang berhubungan dengan status PNS. Disini juga ada beberapa data yang harus diisi seperti nama, NIP, pangkat atau golongan, jabatan serta unit kerjanya.
Ini adalah surat yang menyatakan jika anda tidak punya kewajiban untuk membayar hutang baik pada koperasi, bank atau pihak lainnya yang berkaitan dengan status sebagai PNS. Jika ditemukan masih ada kewajiban membayar hutang, maka akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab anda.
Baca juga: 11 Cara Terbaik Mengatur Gaji Bulanan untuk PNS
4. Memberikan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pasangan
Hal berikutnya yang juga harus diberikan adalah surat pernyataan tidak keberatan dari pasangan baik suami atau istri. Untuk beberapa data yang harus diisi diantaranya adalah nama, tempat tanggal lahir, alamat, merupakan suami atau istri dari, NIP, jabatan, pangkat atau golongan dan unit kerja.
5. Memberikan Surat Pernyataan Tidak Menguasai Rumah Negara
Memutuskan untuk menyerahkan surat pengunduran diri juga harus diikuti dengan memberikan surat pernyataan tidak menguasai rumah negara. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, mengundurkan diri dari PNS tidak hanya membuat anda kehilangan hak atas pensiun namun juga kehilangan rumah negara. Jika ini sampai dilanggar, maka akan ada hukum perdana atau perdata yang harus siap ditanggung.
Baca juga: Cara Memilih KPR yang Tepat: 8 Hal Yang Perlu Anda Tahu
6. Memberikan Surat Pernyataan Sudah Mengembalikan Semua Barang Milik Negara
Selain surat pernyataan tidak akan menguasai rumah negara, anda juga harus menyerahkan surat pernyataan yang membuktikan jika semua barang milik negara selain rumah sudah diberikan. Selain itu, beberapa surat seperti STNK, surat dinas dan berbagai kekayaan milik negara juga harus diserahkan.
Nantinya, cara mengundurkan diri dari PNS baru bisa diterima dan diproses beberapa bulan kemudian sebab membutuhkan waktu dan konfirmasi langsung. Ketika sudah diputuskan, maka gaji PNS untuk bulan berikutnya sudah tidak diberikan lagi. Ini juga menjadi pertanda jika surat keterangan anda untuk mengundurkan diri sebagai PNS sudah diproses atau mungkin sudah dikeluarkan.
Selain itu, sebelum keputusan pemberhentian sudah ditetapkan, PNS tetap masih harus melaksanakan tugas serta tanggung jawab yang dimiliki. Nantinya, surat resmi yang sudah dibubuhkan cap dari Menteri akan diperoleh beberapa bulan kemudian sebagai tanda jika anda sudah diberhentikan sesuai dengan surat keputusan. Jika memang surat keputusan sudah diterima namun anda masih menerima gaji PNS, maka sudah menjadi kewajiban anda untuk mengembalikan uang tersebut. Ini disebabkan karena gaji tersebut sudah tidak lagi menjadi hak anda sebagai PNS.
Posting Komentar untuk "6 Cara Mengundurkan Diri dari PNS yang Wajib Dicatat"