Blogger Jateng

7 Hal Mengenai Pihak yang Berhak Menerima Pensiun PNS

Mengenai uang pensiun PNS, pihak-pihak mana saja yang berhak menerima pensiun PNS? Boleh jadi hal sedemikian ini menjadi persoalan ketika terjadi suatu masalah di lapangan. Sebagai contoh, saat yang bersangkutan pensiun, kemudian meninggal dunia, bagaimana ketentuannya? Masih adakah pihak yang berhak menerima pensiun PNS tersebut?


Terkait permasalahan tersebut, maka artikel ini merupakan jawaban yang tepat. Pasalnya, dalam bagian selanjutnya akan dikupas secara tuntas mengenai siapa yang berhak menerima pensiun PNS. Informasi ini merupakan hal yang penting, supaya tidak terjadi berbagai hal yang merugikan pihak tertentu.


Karena itu, agar bisa mendapatkan jawaban lengkap mengenai persoalan tersebut, yuk langsung saja simak ulasannya sampai akhir.


7 Hal Penting Mengenai Pihak yang Berhak Menerima Pensiun PNS

Siapa saja pihak yang berhak menerima pensiun PNS? Tanpa perlu lama, yuk langsung saja lihat penjelasannya pada uraian di bawah ini.


1. Definisi dan Landasan Hukum Pensiun

Sebelum mengulas lebih lanjut, alangkah baiknya untuk meninjau mengenai apa sebetulnya yang dimaksudkan dengan pensiun itu sendiri. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan penafsiran.


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, pensiun merupakan jaminan hari tua serta sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan Syarat utama bagi PNS untuk bisa memperoleh pensiun, yakni Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus diberhentikan secara hormat.


Baca juga: Pengertian Remunerasi PNS: 11 Hal yang Harus Diketahui


2. Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Memperoleh Hak Pensiun

Di atas telah disinggung mengenai syarat mendasar yang membuat seorang PNS bisa mendapatkan hak pensiun. Adapun persyaratan utama tersebut harus dipenuhi. Kemudian, di samping itu, terdapat pula persyaratan lain yang juga penting. Antara lain, sebagai berikut.

Pertama, telah mencapai sekurang-kurangnya berusia 50 tahun serta memiliki masa kerja pensiun minimal selama 20 tahun. Atau juga bisa karena oleh tim penguji kesehatan, PNS yang bersangkutan itu telah dinyatakan tidak lagi bisa bekerja pada jabatan apapun akibat kondisi jasmani dan rohaninya karena menjalankan tugas kewajiban jabatan.


Maupun juga mempunyai masa kerja minimal 4 tahun, lalu oleh tim penguji kesehatan PNS yang bersangkutan dinyatakan tidak bisa bekerja lagi dalam jabatan apapun. Sebagai akibat dari keadaan jasmani atau rohaninya yang tidak disebabkan oleh dan karena melaksanakan tugas kewajiban tugas jabatannya. Kondisi terakhir, yakni diberhentikan secara hormat sebagai PNS.


3. Besarnya Pensiun Pegawai

Dasar pensiun yang digunakan untuk menentukan besarnya pensiun atau pensiun pokok, yakni gaji pokok terakhir PNS sesuai dengan peraturan gaji yang berlaku. Sementara itu, untuk besarnya pensiun pegawai dihitung berdasarkan pada masa kerja pensiunnya. Setiap satu tahun, perhitungannya 2,5% dari dasar pensiun dengan maksimal masa kerja yang dipakai dalam perhitungan pensiun, yakni selama 30 tahun (maksimal 75%).


4. Besarnya Pensiun Janda / Duda dan Pihak yang Berhak Menerimanya

Pihak yang berhak untuk menerima pensiun janda atau duda, yakni istri dari PNS pria. Juga suami dari PNS wanita. Bisa juga merupakan mereka yang sebelumnya telah terdaftar sebagai suami/ istri sah dari PNS yang bersangkutan.


Besarnya pensiun untuk janda / duda, yaitu sebesar 36% dari dasar pensiun. Besarnya pensiun tersebut tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah berdasarkan peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami atau istrinya.


Baca juga: 12 Kegiatan Mengisi Masa Pensiun yang Produktif dan Bahagia


5. Besarnya Pensiun Janda / Duda PNS yang Tewas

Untuk besarnya pensiun janda / duda PNS yang tewas adalah 72 dari pensiun. Ketentuannya, jika terdapat lebih dari seorang istri yang berhak untuk menerima pensiun, maka besarnya bagian pensiun, yakni 72% dari dasar pensiun dibagi rata untuk istri-istri.


Kemudian, jumlah 72% dari dasar pensiun tersebut tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah sesuai dengan peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami atau istri.


6. Pensiun Orang Tua

Manakala seorang PNS tewas serta tidak meninggalkan suami. Istri. Anak yang berhak untuk menerima pensiun dari janda /duda, maka yang berhak menerima pensiun adalah orang tua almarhum. Besarnya 20% dari pensiun janda / duda. Apabila kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan setengah dari jumlah yang dimaksud.


7. Pensiun Anak

Dalam kondisi lain, yaitu ketika PNS atau pihak penerima pensiun telah meninggal dunia, tetapi tidak mempunyai istri/ suami lagi yang berhak menerima pensiun janda/ duda, maka menjadi pensiun anak. Dengan ketentuan sebagai berikut.


Pertama, pensiun janda diberikan kepada anak/ anak-anaknya, manakala ada satu golongan anak yang seayah serta seibu. Kedua, satu bagian pensiun janda diberikan kepada setiap golongan anak seyah seibu. Ketiga, untuk pensiun duda diberikan kepada anak.Kalau PNS pria penerima pensiun meninggal dunia, sementara dia memiliki istri/ istri-istri yang berhak untuk menerima pensiun janda di samping anak dari istri yang sudah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun janda diberikan pada setiap istri dan golongan anak seayah.


Untuk anak/ anak-anak yang ibu juga ayahnya berkedudukan sebagai PNS, serta keduanya meninggal dunia, maka diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau duda dengan dasar yang lebih menguntungkan.


Baca juga: Macam-macam Tunjangan PNS: Mana yang Tidak Anda Dapatkan?


Itulah penjelasan mengenai pihak yang berhak menerima pensiun PNS. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan manakala yang berhak untuk menerima pensiun adalah PNS yang bersangkutan. Apabila PNS penerima pensiun telah meninggal dunia, maka pihak penerima pensiun, yakni istri/ suami sahnya. Disebut sebagai pensiun janda/ duda.


Apabila tidak ada istri/ suami sah yang masih hidup, maka akan diberikan kepada anaknya. Lalu, jika dalam kondisi lain, misal yang bersangkutan itu tidak memiliki anak, pensiun diberikan kepada orang tua. Penyebutannya, yakni pensiun orang tua.


Terkait masing-masing pihak yang berhak untuk menerima pensiun, besarnya pensiun berbeda atau tidak sama. Dalam artian, pensiun janda/duda berbeda dengan pensiun anak, juga tidak sama dengan pensiun orang tua.

Posting Komentar untuk "7 Hal Mengenai Pihak yang Berhak Menerima Pensiun PNS"