Ada banyak peraturan cuti PNS terbaru yang harus dipahami oleh para pegawai PNS sebelum secara formal mengajukan form cuti. Hal ini karena seluruh peraturan cuti tersebut ditetapkan secara resmi melalui peraturan pemerintah, seperti misalnya PP No. 24 Tahun 1976. Sehingga ada beberapa dasar hukum penting yang wajib dipahami oleh para pegawai PNS terkait dengan masalah cuti tersebut.
Tentunya para pegawai PNS berhak mendapatkan macam-macam cuti seperti yang tertuang pada Undang-Undang Tenaga Kerja. Namun demikian untuk cuti pegawai PNS ini memang diatur lebih lanjut tidak hanya pada peraturan yang tertera sebelumnya. Akan tetapi saat ini ada pula PP No 11 tahun 2017 dan Perka BKN No 24 Tahun 2017 yang mengatur lebih lanjut tentang detil cuti para pegawai PNS. Entah itu terkait dengan cuti menikah, cuti melahirkan, cuti sakit, dan lain sebagainya.
Supaya mendapatkan informasi yang tepat tentang peraturan cuti PNS ini, ada baiknya mencari penjelasan lebih lanjut yang valid. Salah satunya dengan jalan membaca artikel yang tertera berikut ini. Bagi yang ingin mengajukan cuti dengan status pegawai PNS, berikut ini beberapa peraturan cuti yang sebaiknya dipahami. Sehingga cuti dapat diterima dengan baik dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.
Peraturan Cuti Tahunan
Pertama-tama terkait dengan cuti tahunan yang berhak diterima oleh pegawai PNS. Dimana menurut peraturan, PNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari kerja.
Maka dari itu bagi pegawai PNS yang ingin mengajukan cuti tahunan harus merujuk pada ketetapan tersebut. Apabila kurang dari satu tahun masa kerja, maka tentu cuti tahunan belum dapat diperoleh. Namun demikian pada pelaksanaanya bisa saja mengacu pada kebijakan yang diterapkan instansi masing-masing.
Baca juga: Macam-Macam Cuti PNS Yang Perlu Diketahui
Cuti Besar
Selanjutnya terkait peraturan cuti besar yang juga memiliki dasar hukum secara jelas. Disebutkan bahwa PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, berhak atas 3 (tiga) bulan masa cuti. Ketentuan 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum terpenuhi karena kepentingan agama.
Selain dari peraturan tersebut, ada lagi aturan tambahan yang harus dipahami berkaitan dengan cuti besar tersebut. Menurut peraturan, PNS yang menggunakan hak atas cuti besar, tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun tersebut. Artinya pegawai PNS hanya boleh melakukan pengajuan cuti besar saja dan tidak ditambahkan dengan 12 hari cuti tahunan.
Mengajukan Cuti Sakit
Apabila pegawai PNS mengalami penyakit yang mengharuskan untuk beristirahat di rumah, maka ada ketentuan yang juga mengatur hal tersebut. Peraturan ini terbagi untuk pegawai PNS dengan cuti sakit kurang dari 14 hari dan cuti sakit lebih dari 14 hari. Sehingga sangat penting membedakan kedua jenis cuti tersebut supaya nantinya sesuai peraturan yang ditetapkan.
Untuk pegawai PNS yang menderita sakit dan mengajukan cuti sakit antara 1 hingga 14 hari, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter. Sedangkan jika mengajukan cuti sakit lebih dari 14 hari, maka wajin untuk mengajukan surat keterangan dokter pemerintah. Untuk cuti sakit lebih dari 14 hari dapat diajukan hingga maksimal satu tahun.
Adapun sebagai tambahan untuk cuti sakit ini termasuk cuti bagi pegawai PNS wanita yang mengalami keguguran. Dalam hal ini pegawai tersebut berhak atas cuti selama maksimal 1.5 bulan. Dengan catatan mengajukan permintaan secara tertulis serta melampirkan surat keterangan dari dokter ataupun bidan.
Baca juga: Syarat Pensiun Dini PNS: 17 Berkas yang Harus Dipersiapkan
Peraturan Cuti Melahirkan
Peraturan cuti PNS terbaru berikutnya terkait dengan aturan untuk cuti melahirkan. Rupanya aturan cuti ini tidak hanya berlaku untuk pegawai wanita, tetapi juga untuk pegawai pria. Hanya saja ketentuan yang berlaku akan berbeda. Sehingga sebaiknya cermati dengan baik supaya tidak salah dalam memberikan pengajuan cuti tertulis nantinya.
Adapun untuk pegawai PNS wanita yang hendak melahirkan berhak mendapatkan cuti sebanyak 3 bulan. Cuti ini berlaku untuk kelahiran anak pertama hingga anak ketiga. Sedangkan jika hendak mengajukan cuti melahirkan untuk anak keempat dan kelima, maka akan diberikan cuti besar.
Berbeda lagi untuk suami yang hendak menemani istri melahirkan. Sesuai peraturan terbaru, maka suami yang merupakan pegawai PNS berhak mengajukan cuti untuk menemani istri melahirkan selama maksimal satu bulan. Sehingga dengan demikian para pegawai PNS yang hendak menemani istrinya pada masa persalinan tidak perlu merasa khawatir lagi.
Cuti Menikah
Berikut adalah peraturan terkait dengan pengajuan cuti menikah bagi para pegawai PNS. Sebenarnya jenis cuti ini termasuk di dalam cuti karena alasan penting dan telah diatur pada PP No. 11 Tahun 2017. Sehingga sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru, maka lamanya cuti tersebut dapat diajukan maksimal selama satu bulan.
Untuk mendapatkan cuti menikah, sebaiknya utarakan hal ini jauh-jauh hari sebelumnya. Sehingga pengajuan cuti dapat diterima dengan baik oleh atasan yang bersangkutan. Dengan demikian acara pernikahan bisa berjalan lancar dan tidak mengalami gangguan dalam prosesnya.
Peraturan Cuti Bersama
Untuk peraturan cuti bersama tentunya mengacu pada keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Sehingga besarnya cuti bersama dari tahun ke tahun bisa jadi berbeda-beda. Contohnya cuti bersama untuk hari raya agama tertentu, seperti misalnya Idul Fitri atau Natal.
Baca juga: Sanksi Bagi PNS yang Korupsi: Apakah Anda Tahu 11 Fakta Ini?
Cuti di Luar Tanggungan Negara
Yang terakhir yaitu peraturan cuti di luar tanggungan negara. Ini merupakan jenis cuti yang cukup spesial dan unik. Karena menurut peraturan pegawai PNS yang telah bekerja selama kurang lebih 5 tahun dapat mengajukan jenis cuti tersebut. Adapun cuti ini berlaku maksimal selama 3 tahun saja. Namun sayangnya dalam hal ini, pegawai PNS yang bersangkutan tidak akan menerima gaji sama sekali.
Kelemahan lain dari cuti di luar tanggungan negara yaitu potensi pemberhentian dari jabatan. Selain itu cuti ini tidak akan termasuk dalam masa kerja yang resmi. Sehingga sebelum mengajukan cuti jenis tersebut sebaiknya pertimbangkan baik-baik. Karena ada banyak kelemahan di dalamnya.
Demikianlah 7 peraturan cuti PNS terbaru yang penting dipahami sebelum mengajukan cuti formal kepada instansi dan atasan. Melalui informasi di atas tentang macam-macam cuti serta dasar hukum yang berlaku, diharapkan pengajuan cuti dapat berjalan lancar. Sehingga nantinya form cuti yang diberikan pada atasan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Dengan mengikuti aturan yang ada, baik itu PP No. 24 Tahun 1976, PP No 11 tahun 2017 dan Perka BKN No 24 Tahun 2017, pastinya pengajuan cuti tidak melanggar apapun. Rencana cuti diterima oleh atasan, dan keperluan cuti dapat terlaksana sesuai harapan. Sehingga semua pihak merasa nyaman dan juga merasa lebih senang.
Posting Komentar untuk "7 Peraturan Cuti PNS Terbaru Yang Wajib Dipahami Seutuhnya"