Blogger Jateng

3 Cara Menghitung Taspen PNS yang Sebaiknya Anda Tahu

Cara menghitung Taspen PNS merupakan salah satu cara untuk mengetahui berapa banyak dana yang tersimpan pada dana pensiun atau tabungan hari tua.


Sekarang, anda yang menjadi PNS dan sudah terdaftar menjadi peserta Taspen sudah bisa cek uang Taspen secara online, sehingga lebih mudah dilakukan.


Dana pensiun anda nantinya bisa diperiksa secara online lewat 3 cara yakni menggunakan Mobile Taspen, E-Klim atau juga bisa memakai rumus.


Taspen yang merupakan singkatan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri merupakan satu dari beberapa BUMN yang berguna untuk memberikan layanan asuransi sosial untuk para PNS.


Sedangkan layanan taspen PNS sendiri terdiri dari beberapa layanan.


Berikut adalah beberapa cara untuk menghitung Taspen PNS yang bisa dilakukan:


1. Cara Menghitung Taspen PNS Dengan Aplikasi Mobile Taspen

PT Taspen [Persero] merilis sebuah aplikasi untuk smartphone bernama Mobile Taspen.


Dalam aplikasi tersebut, anda bisa cek uang Taspen untuk mengetahui nominal yang nantinya bisa diterima.


Berikut beberapa langkah untuk memeriksa dana pensiun anda lewat aplikasi Mobile Taspen:

  1. Download dan install aplikasi Mobile Taspen di Google Play Store lebih dulu.
  2. Sesudah terinstall, silahkan buka aplikasi dan pilih menu “Simulasi”.
  3. Nantinya akan muncul 2 pilihan menu yakni Estimasi TMT BUP serta Estimasi TMT Bulan Ini.
  4. Silahkan masukkan Nomor Induk Pegawai atau NIP atau juga bisa nomor Kartu PNS Elektronik atau KPE.
  5. Kemudian akan ditampilkan informasi cek saldo Taspen seperti dana pensiun dan Tabungan Hari Tua [THT].


Baca juga: 9 Jenis Fitur dan Fungsi Perangkat Lunak Aplikasi Perkantoran


2. Cara Cek Uang Taspen di Website E-Klim Taspen

Cara selanjutnya yang bisa anda gunakan untuk menghitung dana pensiun adalah dengan memakai website E-Klim Taspen.


Situs ini bisa anda pakai untuk mengetahui saldo Tabungan Hari Tua dan juga Dana Pensiun yang anda miliki.


Berikut tahap demi tahap yang bisa anda lakukan:

  1. Silahkan buka halaman E-Klim Taspen pada browser desktop atau smartphone.
  2. Sesudah itu, anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Taspen, Tanggal Lahir dan juga 3 digit Nomor Urut Kartu yakni yang ada di kartu sebelah barcode.
  3. Jika sudah terisi semua, lanjutkan dengan memilih “Login”.
  4. Akan ada beberapa menu yang ditampilkan seperti Estimasi Manfaat, Informasi Peserta, Informasi Progam, Lokasi, Informasi Rumah Sakit, Hubungi Kami, Program Loyalty serta Tentang Kami.
  5. Silahkan anda pilih menu “Estimasi Manfaat” kemudian pilih menu Estimasi Hak Usia Pensiun.
  6. Sesudah itu akan ditampilkan halaman yang memberikan informasi saldo Taspen pada keterangan dana pensiun serta Tunjangan Hari Tua.
  7. Informasi saldo Taspen yang nantinya ditampilkan hanyalah berbentuk estimasi saja.

Dengan begitu, nilainya bisa berubah menyesuaikan dengan berubahnya gaji pokok serta jumlah keluarga dari peserta yang sudah masuk ke kategori tanggungan.

Contohnya ketika gaji pokok anda yang menjadi peserta Taspen mengalami perubahan baik itu peningkatan atau naik jabatan, maka besaran dari THT serta dana pensiunnya juga ikut berubah.


3. Cara Memeriksa Taspen PNS Dengan Menggunakan Rumus

Cara terakhir yang bisa anda pakai sebagai cara menghitung Taspen PNS adalah dengan menggunakan rumus.


Rumus untuk menghitung dana pensiun PNS ini telah diatur pada PMK Bo.50/2012 yaitu gaji pokok pensiun x 12 bulan x masa kerja.


Contohnya anda akan pensiun pada usia 55 tahun dengan masa kerja selama 25 tahun serta penghasilan dasar pensiunnya adalah Rp.1.800.000.


Maka dana pensiun anda bisa dihitung memakai rumus bulanan, yakni:


MP = 2,5% x MK x PhDP atau 2,% x 25 th x Rp1.800.000 = Rp1.125.000.


Untuk itu, gaji pensiun yang bisa anda dapatkan adalah sebesar Rp1.125.000.


Namun jika anda masih bingung, maka tidak perlu repot menghitung memakai rumus.


Namun hanya cukup masuk ke dalam website resmi dari PT Taspen dan mengikuti beberapa langkah dalam website tersebut.


Nantinya, akan ditampilkan estimasi gaji pensiun dan juga jumlah yang nantinya bisa anda terima.


Layanan Taspen Untuk PNS

PT. Taspen sebagai penyedia asuransi sosial untuk PNS sudah memberikan 4 layanan yang bisa digunakan.


Berikut adalah penjelasan masing-masing dari layanan tersebut:


1. Tabungan Hari Tua

Ini merupakan program asuransi dwiguna yang terdiri dari manfaat asuransi jiwa serta tabungan.


UP atau Uang Pertanggungan jiwa akan diberikan ke keluarga ketika peserta meninggal dunia.


Baca juga: Buka Usaha Setelah Pensiun dari PNS: 13 Usaha yang Prospektif


2. Dana Pensiun

Ini adalah layanan yang akan anda terima selama dinas di pemerintah.


Hampir sama dengan THT, program ini akan diberikan pada anda ketika sudah mencapai usia pensiun.


3. Jaminan Kecelakaan Kerja

Layanan program JKK ini akan memberi jaminan risiko kecelakaan atau sakit dan bisa memberikan banyak manfaat untuk anda.


Diantaranya seperti pemeriksaan dasar dan penunjang, pengobatan, operasi dan sebagainya.


4. Jaminan Kematian

Layanan yang terakhir adalah Jaminan Kematian yakni jaminan atas risiko meninggal dunia yang disebabkan karena sakit dan bukan kecelakaan kerja.


Baca juga: 10 Tips Posisi Sikap Duduk Yang Benar Dan Sehat


Dengan beberapa cara menghitung Taspen PNS, maka anda tidak lagi harus menebak berapa sebenarnya dana pensiun serta Tunjangan Hari Tua [THT] yang nantinya bisa diterima.


Ditambah lagi, PT. Taspen juga sudah memberikan kemudahan dengan menyiapkan website resmi sehingga anda bisa mengetahui estimasi gaji pensiun serta THT secara lengkap dan juga mudah.


Bahkan meski anda belum pensiun, anda tetap bisa mencari tahu berapa taspen PNS yang bisa didapatkan secara online.


Dengan begitu, estimasi tunjangan hari tua dan pensiun anda bisa diketahui dan memperkirakan apakah dana itu sudah cukup untuk masa tua anda.


Jika memang masih dirasa kurang, maka anda bisa merencanakan investasi atau tabungan agar bisa menjalani hari tua tanpa rasa khawatir.

Posting Komentar untuk "3 Cara Menghitung Taspen PNS yang Sebaiknya Anda Tahu"