Banyak masyarakat yang sering kali masih belum memahami apa itu aparatur sipil negara.
Terutama jika ditanya mengenai perbedaan ASN dan PNS, sering kali banyak yang menganggap sama persis dan tidak mengetahui dimana perbedaannya.
Padahal jika dilihat secara lebih detil, contoh aparatur negara tidak selalu sama persis dengan contoh PNS.
Demikian pula tugas ASN termasuk hak maupun kewajibannya juga berbeda.
Adapun jika ingin tahu secara jelas seperti apa contohnya, profesi yang termasuk sebagai ASN yaitu misalnya polisi.
Sementara untuk contoh profesi yang termasuk di dalam PNS yaitu seorang guru.
Meskipun sekilas terlihat sama-sama merupakan pegawai yang berstatus pegawai pemerintah, namun rupanya belum tentu memiliki status kepegawaian yang sama persis.
Secara umum PNS merupakan bagian dari ASN, namun seorang ASN belum tentu memiliki status sebagai PNS, sehingga perlu ditinjau kembali perjanjian kerjanya.
Melihat informasi sekilas ini, tentunya dibutuhkan penjelasan seperti apa perbedaan ASN dan PNS secara umum.
Kemudian bagaimana dengan hak serta kewajiban dari masing-masing pegawai pemerintah tersebut.
Sehingga masyarakat bisa membedakan lebih lanjut serta memahami dengan jelas tentang aparatur sipil negara beserta seluruh informasinya.
Untuk lebih lengkapnya, ikuti penjelasan lebih detil berikut di bawah ini.
Pengertian Aparatur Sipil Negara
Pertama-tama sebaiknya memahami lebih dahulu apa itu aparatur sipil negara atau yang lebih sering disingkat dengan ASN.
Pada dasarnya ASN adalah bagian dari pegawai pemerintahan atau birokrat.
Sementara tugas ASN yaitu menjalankan administrasi dan manajemen pemerintahan maupun melayani kepentingan masyarakat.
Umumnya gaji yang diberikan pada ASN menggunakan anggaran dari APBN atau ABPD, yang sebagian besar bersumber dari pajak masyarakat.
Sehingga untuk skema penerimaan gaji ini tentunya diatur oleh undang-undang yang resmi.
Sementara jika ditinjau dari sisi hak, kewajiban, maupun jabatan, maka untuk penjelasan lengkapnya akan diberikan pada paragraph berikutnya di bawah.
Adapun kebanyakan orang juga menyamakan antara aparatur sipil negara atau ASN dengan aparatur pemerintah.
Jika dilihat secara jelas, aparatur pemerintah adalah bagian dari kelengkapan negara.
Meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, dengan tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari.
Sehingga dengan demikian tentu tidak salah jika ASN dan aparatur pemerintah memiliki status dan posisi yang sama persis.
Baca juga: 5 Perbedaan PNS Pusat dan PNS Daerah yang Wajib Anda Tahu
Pengertian Pegawai Negeri Sipil
Beranjak pada pemahaman berikutnya, yaitu pengertian tentang pegawai negeri sipil atau sering kali dikenal dengan singkatan PNS.
Sebenarnya PNS adalah bagian dari ASN, karena ASN terdiri dari dua status kepegawaian.
Yang pertama yaitu PNS, dan yang kedua adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sehingga cukup jelas bahwa PNS sendiri adalah ASN, namun dalam ASN terdapat juga pegawai yang bukan berstatus PNS.
Maka dari itu jika berbicara tentang ASN dan PNS bisa jadi merujuk pada hal yang cukup kompleks dan bisa berbeda.
Baik dari segi kepegawaian, pendapatan, tunjangan, dan lain sebagainya.
Karena untuk ASN yang memiliki status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK akan mendapatkan hak serta kewajiban yang tidak sama persis.
Supaya lebih jelasnya, simak terus informasi yang diberikan di bawah ini.
Hak ASN VS PNS
Hal dasar yang penting dipahami jika menjadi bagian dari pegawai pemerintah yaitu hak antara ASN dan PNS.
Mengacu pada status kepegawaian yang telah dijelaskan di atas, maka bisa dilihat bahwa ada beberapa hak yang tidak sama persis antara ASN dan PNS.
Karena di dalam ASN ada pegawai dengan status PPPK. Sementara untuk PNS adalah murni pegawai tetap dalam pemerintahan.
Adapun perbedaan mendasar yaitu pada besarnya tunjangan serta gaji yang dapat diterima.
Untuk ASN dengan status PNS tentu akan mendapatkan gaji pokok berdasarkan golongan serta tunjangan berdasarkan jabatan.
Selain itu pegawai PNS akan memperoleh 6 jenis tunjangan sesuai yang diatur oleh undang-undang dan ditetapkan oleh negara.
Lain halnya dengan ASN yang memiliki status PPPK.
Dalam hal ini gaji yang diterima oleh PPPK tidak mengacu pada besaran gaji tiap golongan, namun sesuai dengan kesepakatan.
Selain itu untuk jenis tunjangan yang diterima juga tidak selengkap PNS.
Terutama dalam hal ini pegawai dengan status PPPK tidak memiliki hak untuk menerima tunjangan pensiun.
Baca juga: Macam-Macam Cuti PNS Yang Perlu Diketahui
Kewajiban ASN VS PNS
Di samping perbedaan dalam hal hak yang diterima, ada pula sedikit perbedaan pada kewajiban yang harus dijalankan.
Mengingat bahwa ASN memiliki pegawai dengan status PPPK, maka tentu saja ada perbedaan kewajiban yang harus dipahami.
Sehingga ketahui dengan jelas status yang dimiliki saat diterima menjadi ASN.
Apakah berstatus PNS atau mendapatkan status PPPK.
Untuk yang mendapatkan status PNS, otomatis harus melaksanakan kewajiban kerja termasuk usia pensiun sesuai dengan yang ditetapkan undang-undang.
Lain halnya dengan yang memiliki status sebagai pegawai PPPK.
Dalam hal ini PPPK memiliki kewajiban terikat perjanjian kerja selama minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Sehingga mengacu pada informasi tersebut, ASN dengan status PPPK tidak harus melaksanakan kewajiban kerja hingga mencapai usia pensiun.
Jabatan Aparatur Sipil Negara
Dari segi jabatan, ASN dan PNS sebenarnya memiliki tingkatan jabatan yang persis sama.
Jabatan ASN terdiri dari jabatan administrasi, jabatan fungsional, serta jabatan pimpinan tinggi.
Untuk pembagian tingkatan maupun tugas masing-masing pastinya tidak sama persis.
Maka dari itu sebaiknya perhatikan lebih lanjut keterangan yang disampaikan di bawah ini.
Untuk posisi jabatan administrasi, tugas utamanya berkaitan dengan pelayanan publik terkait dengan layanan administrasi masyarakat.
Jabatan ini terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
Untuk posisi jabatan fungsional tugasnya berkaitan dengan layanan fungsional dengan keahlian dan keterampilan tertentu.
Untuk jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.
Sementara untuk jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Baca juga: Pengertian Jabatan Struktural PNS dan 9 Contoh Posisinya
Untuk posisi jabatan pimpinan tinggi, otomatis bertugas untuk memimpin sebuah instansi pada pemerintahan.
Pada posisi ini terdapat tiga kategori, yaitu jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Itulah beberapa informasi terkait dengan apa itu aparatur sipil negara, termasuk apa yang menjadi perbedaan antara ASN dan PNS.
Dengan melihat informasi di atas, tentunya dapat menambah informasi dan wawasan mengenai status kepegawaian dalam badan pemerintahan.
Sehingga jika diterima menjadi salah satu pegawai pada lembaga pemerintahan, nantinya tidak lagi bingung dengan hal tersebut.
Dengan adanya penjelasan yang lengkap terkait jabatan, hak, maupun kewajiban, tentu semua menjadi lebih jelas.
Sehingga apabila harus menjalankan tugas dan kewajiban sebagai aparatur negara juga tidak akan menemui masalah.
Demikian juga saat dihadapkan pada perolehan hak yang dapat diterima.
Sebaiknya mengacu pada informasi yang telah diberikan sebelumnya di atas.
Posting Komentar untuk "Apa Itu Aparatur Sipil Negara, Penjelasan Serta Hak dan Kewajibannya"