Membahas mengenai pajak honorarium non PNS, tidak bisa terlepas dari eksistensi honorarium itu sendiri. Bagi sebagian orang, mungkin sudah sangat familier dengan hal tersebut.
Apabila didefinisikan, honorarium merujuk pada pembayaran yang diberikan kepada PNS maupun non PNS yang berkontribusi dalam kegiatan pelayanan serta pembangunan dalam ranah Lalu, bagaimana cara menghitung pajak untuk non PNS?
Untuk menentukan besar pajak honorarium non PNS, tentu harus diketahui terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang melingkupinya. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa terdapat syarat dan ketentuan dalam pemberiannya. Antara lain, harus diberikan kepada PNS maupun non PNS yang berhubungan dengan penerapan APBD serta tercantum dalam DPA SKPD.
8 Informasi Penting Mengenai Pajak Honorarium Non PNS
Dalam bagian sebelumnya, telah disinggung mengenai honorarium secara umum. Berdasarkan definisinya, dapat disimpulkan manakala honorarium bisa diberikan kepada PNS maupun yang berstatus sebagai non PNS sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya. Adanya honor sedemikian ini, kemudian memunculkan pajak honorarium non PNS.
Hal-hal seputar pajak dari honor non PNS, termasuk juga berbagai aspek yang melingkupinya, bisa Anda dapatkan dalam penjelasan di bawah ini.
1. Pemberian Honor Dilakukan Secara Proporsional
Honorarium sering pula disebut sebagai honor. Pemberiannya dilaksanakan secara proporsional berdasarkan besar anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.
Maka dari itu, terkadang besaran honor untuk tiap-tiap daerah tidak senada. Sebab, disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah atau APBD masing-masing.
Baca juga: 5 Perbedaan PNS Pusat dan PNS Daerah yang Wajib Anda Tahu
2. Pihak yang Menerima Honor Harus Tercantum Dalam DPA SKPD
Selanjutnya, yakni mengenai DPA SKPD. Pada bagian sebelumnya, telah sedikit dibahas mengenai hal tersebut. Ditinjau dari arti kata, DPA SKPD merupakan kepanjangan dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah. Dalam pemberian honorarium, pihak yang berhak menerimanya adalah yang telah tercantum dalam DPA SKPD.
Panitia penyelenggara kegiatan yang menerima honor harus ditetapkan melalui Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala pemerintah Daerah sebagai bagian yang tidak terpisah dari DPA SKPD. Merujuk pada hal tersebut, terlihat bahwa pemberian honor ini tidak diselenggarakan secara asal-asalan, karena menyangkut APBD.
3. Honorarium Terdiri dari 2 Jenis
Manakala digolongkan, terdapat 2 jenis dari honor. Pertama, yakni honor yang berhubungan dengan operasional perangkat daerah. Misalnya, honorarium pengelolaan keuangan, honor untuk pengelola e-KTP, honor pengelola sistem informasi atau laman web resmi pemerintah daerah, dan lain-lain.
Yang kedua, yaitu honorarium yang berkaitan dengan output. Sebagai contoh, honor untuk penyelenggaraan workshop atau seminar tertentu.
4. Mekanisme Pemberian Honor
Selain jenisnya, mekanisme pemberian honor juga terdiri dari dua jenis. Antara lain, melalui mekanisme belanja pegawai serta belanja non pegawai. Untuk honorarium dalam belanja pegawai, dapat diartikan sebagai uang yang diberikan kepada dosen maupun guru tidak tetap, juga pegawai honorer yang akan diangkat menjadi seorang pegawai negeri.
Untuk mekanisme yang kedua adalah honor pada belanja non pegawai. Jenisnya ada 2 macam. Yakni, honor output kegiatan. Bisa pula diartikan sebagai honor yang dibayar atas penyelenggaraan kegiatan yang insidentil, juga bisa dibayar tidak terus menerus selama satu tahun.
Kemudian, jenis berikutnya adalah honor operasional satuan kerja. Dalam jenis ini, merupakan honor tidak tetap yang dipakai guna pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan operasional kegiatan. Untuk jenis ini, pembayarannya akan dilakukan secara terusmenerus dari awal sampai akhir tahun anggaran.
Baca juga: Tugas Staff Administrasi Keuangan: 10 Gambaran yang Wajib Anda Tahu
5. Pihak Penerima Honorarium
Terkait pihak penerima honorarium, telah disebutkan bahwa pihak yang berhak untuk menerima adalah yang telah tercantum dalam DPA SKPD. Antara lain, seperti penanggung jawab pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta tim pengawasan dan auditor daerah.
6. Dasar Hukum Pemberiannya
Pemberian honorarium didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 117/PMK.02/2016 sebagai perubahan atas PMK Nomor 65/PMK.02/2015. Ketentuan tersebut mengatur mengenai berbagai poin penting. Tidak terkecuali terkait pemberian honor narasumber/ moderator/ pembahas, honor penyelenggaraan diklat, dan lainnya terkait.
7. Pajak dari Honorarium
Bagaimana dengan pajak dari honor? Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, diatur manakala untuk setiap honorarium yang diterima dikenakan jenis pajak PPh 21.
Peserta Wajib Pajak dari PPh 21 itu sendiri terdiri dari beberapa kategori. Termasuk di dalamnya pegawai dan bukan pegawai, penerima pensiun/ pesangon, mantan pegawai, anggota dewan komisaris, juga peserta kegiatan.
Akan tetapi, untuk honorarium yang sifatnya tidak berkesinambungan, maka perhitungan pajaknya menggunakan rumus: penghasilan bruto x 50%, kemudian dikalikan dengan tarif Tarif PTKP PPh 21 yang Berlaku.
Baca juga: Prospek Kerja Ilmu Administrasi Negara: 10 Profesi yang Dapat Anda Geluti
8. Tarif PTKP PPh 21 yang Berlaku
Tarif PTKP atau Pendapatan Tidak Kena Pajak terdiri dari 4 golongan. Pertama, sebesar Rp54 juta untuk WP orang pribadi yang lajang. Manakala penghasilannya digabung dengan suami memperoleh PTKP Rp54 juta. Untuk WP yang kawin, PTKP bertambah Rp4,5 juta.
Serta Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus. Termasuk juga anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Besar tanggungan maksimal untuk setiap keluarga adalah 3 orang.
Jadi, itulah penjelasan mengenai pajak honorarium non PNS. Dapat disimpulkan apabila pajak untuk honor adalah PPh 21. Maka dari itu, ketentuannya pun sesuai dengan aturan mengenai pengenaan pajak PPh 21 yang berlaku, perhitungannya dimulai dengan mengurangkan penghasilan WP dengan PTKP. Namun, untuk penghasilan yang tidak berkesinambungan perhitungannya: penghasilan bruto x 50%, lalu dikalikan dengan tarif pajak.
Setelahnya, akan diperoleh PKP atau Penghasilan Kena Pajak. Kemudian, tinggal dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Untuk pajak penghasilan, menggunakan tarif progresif. Yakni, sebesar 5%, 15%, 25% dan 30% sesuai dengan Penghasilan Kena Pajak (tarif pajak Pasal 17).
Saat ini, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online melalui e-filing. Maka dari itu, yuk wujudkan sadar pajak demi Indonesia yang lebih maju, juga demi kesejahteraan bersama.
Posting Komentar untuk "8 Informasi Penting Seputar Pajak Honorarium Non PNS"