Bagaimana cara cek uang taspen PNS? Bagi Anda yang menanyakan mengenai hal tersebut, maka artikel ini adalah jawabannya. Sebab, di sini akan dibahas mengenai cara cek uang taspen PNS secara lengkap. Bahkan, bukan hanya mengenai bagaimana caranya, juga akan diuraikan pula mengenai seluk beluk informasi seputar uang taspen PNS.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa PT Taspen merupakan salah satu BUMN yang memberikan layanan asuransi sosial bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil. Tidak hanya sampai disitu, melainkan kini PT Taspen juga telah menyediakan layanan untuk Anda yang berstatus sebagai non-PNS. Jadi, mengingat hal tersebut, maka penting sekali untuk mengetahui cara lengkap cek uang taspen PNS.
Info Lengkap Pengertian Hingga Cara Cek Uang Taspen PNS
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dalam artikel ini akan dibahas mengenai prosedur yang harus dijalankan untuk melakukan cek uang taspen PNS. Saat ini, Anda bisa melakukannya secara online, sehingga cenderung lebih cepat dan praktis. Mengenai penjelasan lengkapnya, terdapat di bawah ini.
1. Apa Itu Taspen?
Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya untuk mengulas mengenai apa itu taspen. PT Taspen atau PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) hadir sebagai salah satu badan usaha milik negara yang memberikan layanan asuransi sosial kepada para PNS. Berdiri sejak tahun 1963, saat ini PT Taspen juga menghadirkan layanan untuk yang berstatus sebagai non-PNS.
Terdapat beberapa layanan seputar dana tabungan dan asuransi sosial yang tersedia dalam PT Taspen. Untuk mengetahui apa saja layanan yang ada, yuk cek selengkapnya dalam penjelasan berikutnya.
Baca juga: 8 Alasan Mengapa Sebagian Orang Umur 40 Tahun Belum Sukses
2. Bentuk Layanan Tabungan Hari Tua yang Diberikan
Layanan yang pertama, yakni THT atau Tabungan Hari Tua. Apabila didefinisikan, merupakan program asuransi dwiguna yang disertakan bersama asuransi kematian. Akan dibayarkan satu kali ketika peserta pensiun meninggal dunia maupun saat ada keluarga peserta yang meninggal dunia.
Batas usianya, yaitu 50, 60, 62, 65, serta 70 tahun. Untuk dapat menggunakan layanan ini, peserta harus membayar iuran atau premi sebesar 3,25% diambil dari penghasilan bulanan. Penghasilan di sini termasuk gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak. Kemudian, peserta juga wajib melaporkan manakala terdapat perubahan data anggota keluarga.
3. Layanan Dana Pensiun
Selanjutnya, dana pensiun. Layanan ini akan diterima oleh peserta selama melaksanakan dinas pemerintahan. Tidak berbeda dari Tabungan Hari Tua, dana pensiun ini akan diberikan ketika peserta telah mencapai batas usia pensiun. Yang berbeda, untuk preminya sebesar 4,75% dari gaji bulanan.
Dengan layanan dana pensiun, maka nasabah bisa menerima dana ini ketika mencapai waktu pensiun. Terdapat pula manfaat berupa uang duka wafat jika nasabah meninggal dunia. Juga pensiun terusan apabila nasabah meninggal.
4. Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja
Berikutnya, ada jaminan kecelakaan kerja. Layanan ini akan memberikan perlindungan risiko atas kecelakaan kerja atau sakit akibat dari kerja. Berupa, perawatan, santunan, serta tunjangan cacat. Terdapat banyak manfaat yang akan diterima oleh peserta melalui layanan ini.
Antara lain, pemeriksaan dasar sekaligus juga penunjang. Kemudian, ada pula perawatan tingkat pertama dan lanjutan. Lalu, rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah, dan kelas yang setara untuk rumah sakit swasta. Masih banyak pula manfaat lain yang juga akan diperoleh.
Baca juga: Pengertian Diklat Kepemimpinan dan 8 Tujuan yang Melandasinya
5. Layanan Jaminan Kematian
Terakhir, yakni layanan jaminan kematian. Layanan ini akan diterima oleh nasabah sebagai perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat dari kecelakaan kerja. Bentuknya berupa santunan kematian. Manfaat yang akan diterima, meliputi santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa.
Premi yang harus dibayarkan oleh nasabah untuk mendapatkan layanan ini adalah 0,72 persen dari gaji pokok bulanan nasabah. Yang mana penanggungnya merupakan pihak pemberi kerja.
6. Taspen Menyediakan Layanan untuk Non-PNS
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, saat ini PT Taspen telah menyediakan layanan untuk non-PNS. Jadi, bukan hanya Pegawai Negeri Sipil yang bisa menggunakan layanan-layanan yang tersedia. Melainkan, di luar itu pun bisa.
7. Cara Mengecek Uang Taspen Melalui Aplikasi
Lalu, bagaimana cara cek saldo uang taspen? Pertama, dapat dilakukan melalui aplikasi mobile. Caranya, Anda perlu menginstall aplikasi mobile taspen terlebih dahulu melalui Google Playstore. Setelah itu, pilih menu simulasi.
Kemudian, pilih Estimasi TMt BUP. Jangan lupa untuk memasukkan NIP Pegawai maupun KPE. Tidak lama setelahnya, akan terlihat informasi saldo taspen yang terdiri dari Tabungan Hari Tua (THT) serta dana pensiun.
Baca juga: 9 Jenis Fitur dan Fungsi Perangkat Lunak Aplikasi Perkantoran
8. Cek Saldo Melalui Website
Selain melalui aplikasi, pengecekan saldo bisa juga untuk dilakukan melalui website-klim Taspen. Caranya, Anda harus membuka laman web e-klim Taspen terlebih dahulu. Kemudian, isikan nomor Taspen, tanggal lahir, dan nomor urut kartu.
Setelahnya, Anda hanya perlu login, lelu memilih kolom estimasi manfaat. Usai dilakukan, akan muncul infomasi saldo uang Taspen milik Anda.
9. Keuntungan Rutin Melakukan Pengecekan Saldo
Tidak sulit bukan untuk mengecek saldo uang Taspen? Maka dari itu, jangan lupa untuk mengecek saldo Anda agar mengetahui besarannya.
Jadi, itulah metode yang bisa Anda gunakan untuk cek uang taspen PNS. Berbasis mobile dan online, Anda bisa melakukannya dimanapun tanpa terbatas waktu. Cukup dengan aplikasi maupun membukanya melalui laman web, saldo Anda sudah bisa terlihat.
Mengingat caranya cukup mudah, sebaiknya Anda jangan lupa untuk melakukan pengecekan saldo. Seperti yang telah disebutkan cara lengkapnya, dapat dipilih untuk mengecek melalui aplikasi maupun website.
Yang mana keduanya merupakan besutan dari PT Taspen. Juga sama-sama berbasis online, sehingga praktis. Dalam artian, cukup di rumah saja, Anda tidak perlu keluar, sudah bisa mengetahui besaran saldo uang Taspen.
Posting Komentar untuk "Cara Cek Uang Taspen PNS: 9 Hal Penting yang Wajib Dibaca"