Blogger Jateng

10 Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Harus Diketahui

Mengetahui apa perbedaan outsourcing dan kontrak bisa membantu Anda menemukan sistem kerja yang tepat untuk Anda. Tak hanya untuk Anda saja, memiliki wawasan tentang outsourcing dan kontrak juga bisa membuat Anda membantu seseorang di luar sana. Entah itu mengerti pengertian, bagaimana peraturan, karyawan akan diperlakukan seperti apa, serta adakah keuntungan yang dimiliki masing-masing.


Mengerti undang-undang yang mengatur PKWT juga akan sangat membantu. Sebab dengan demikian, Anda akan mengerti apa saja jenis-jenis pekerjaan outsourcing dan kontrak. Mungkin kedepannya Anda punya rencana pakai leasing untuk punya aset, dengan keadaan Anda sebagai karyawan kontrak atau outsourcing, akan lebih mudah untuk mempertimbangkannya. Itu baru contoh saja, masih banyak hal lain yang bisa dilakukan dengan lebih mudah ketika Anda sudah paham keduanya.


Perbedaan Outsourcing dan Kontrak

Langsung saja, berikut adalah beberapa perbedaan outsourcing dan kontrak yang siap menambah wawasan Anda.


1. Perbedaan Pengertian Outsourcing dan Kontrak

Apa yang harus Anda ketahui perbedaannya yang pertama adalah pengertiannya dulu. Agaknya akan sulit memahami perbedaan-perbedaan selanjutnya jika pengertiannya saja belum tahu. Kata outsourcing sendiri sebenarnya berarti pengalihan daya atau beban kerja, karenanya dalam hal ini bisa diartikan sebagai pihak yang tidak masuk dalam struktur perusahaan namun menjadi pengisi borongan pekerjaan.


Sederhananya, jika seorang karyawan ingin bekerja di suatu perusahaan, apa yang harus dilakukannya tidak melulu harus langsung mendaftar di perusahaan tersebut. Ia bisa menjadi karyawan di sana dengan pihak lain, yaitu pihak outsourcing.


Sedangkan kontrak, merupakan kesepakatan langsung antara perusahaan dengan karyawan. Tidak ada pihak lain sebagai perantaranya sebagaimana pada outsourcing, sebab kali ini kesepakatan terjadi langsung antara pemberi kerja dengan pekerja.


2. Perbedaan Aturan Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan salah satu perundangan yang mengatur tentang outsourcing. Di sana tertulis bahwa outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan pada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan kerja.


Kontrak kerja atau perjanjian kerja juga diatur di undang-undang yang sama, yaitu Nomor 13 Tahun 2003. Di sana tertulis bahwa kontrak merupakan sebuah perjanjian yang terjalin antara buruh atau pekerja dengan perusahaan, perjanjian ini memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.


Baca juga: Syarat Pensiun Dini PNS: 17 Berkas yang Harus Dipersiapkan


3. Sistem PHK Karyawan

PHK karyawan yang berlaku untuk pekerja kontrak sangat tergantung pada perjanjian awal atau kontrak awal. Karyawan hanya boleh berhenti apabila konrak habis. Namun apabila sebelum kontrak habis perusahaan sudah mengeluarkan atau mem PHK karyawan kontrak, perusahaan akna diberi pinalti.


Dan ternyata ini juga berlaku untuk sebaliknya. Apabila kontrak belum habis dan karyawan kontrak sudah mengundurkan diri, maka ia yang akan diberi penalti. Pekerja kontrak tidak mendapatkan pesangon apapun alasan ia keluar.


Lain cerita dengan pekerja outsourcing, ia tetap akan mendapatkan pesangon dan perusahaan outsourcing yang memberikannya pekerjaan. Apabila outsourcing yang diikuti menganut sistem bussiness-to-bussiness maka pesangon yang diberikan pada karyawan adalah 10% sampai 15% yang dipotong dari upah selama bekerja.


4. Tanggung Jawab Karyawan

Sebelum membahas karyawan outsourcing, mari kita ketahui dulu tanggung jawab pekerja kontrak. Ada pekerja kontrak dan pekerja tetap, keduanya mendapatkan tanggung jawab yang sama dari perusahaan. Hanya saja, pekerja kontrak hanya akan bekerja dengan durasi sesuai perjanjian, berbeda dengan karyawan tetap meskipun tanggung jawabnya sama.


Di sisi lain, pekerja outsourcing yang tidak akan memasuki bagian-bagian terpenting perusahaan, apalagi yang menyangkut rahasia perusahaan, memiliki tanggung jawab lebih kecil. Sebab ia tidak menempati posisi-posisi utama pada perusahaan.


Baca juga: Pengertian Jabatan Struktural PNS dan 9 Contoh Posisinya


5. Jenjang Karir

Jenjang karir pekerja kontrak lebih jelas daripada pekerja outsourcing. Pekerja kontrak bekerja langsung pada perusahaan yang bersangkutan, sedangkan pekerja outsourcing bisa bekerja di suatu perusahaan karena perantara. Sangat kecil probabilitas bagi karyawan outsourcing untuk memiliki jenjang karir yang bagus.


Namun demikian, jika pekerja outsourcing ini memiliki inisiatif sendiri, tidak ada yang tidak mungkin untuk mendapatkan karir yang bagus atau jelas. Ia berkesempatan untuk mendirikan outsourcing sendiri, atau mendapatkan relasi yang banyak sehingga bisa mendukung karirnya.


6. Besaran Gaji

Pekerja kontrak akan mendapatkan gaji, pekerja outsourcing akan mendapatkan upah. Besaran yang didapatkan pekerja kontrak telah menjadi kesepakatan di awal. Apapun yang dilakukan, banyak tidaknya, dan apapun yang mempengaruhi volume pekerjaan, mereka akan tetap mendapatkan besaran gaji yang sama.


Berbeda dengan pekerja outsourcing, volume atau beban pekerjaan sangat mempengaruhi besaran upah yang diterima. Semakin rajin pekerja outsourcing maka akan semakin tinggi pula upahnya.


7. Pembayaran Gaji

Gaji adalah istilah untuk pekerja kontrak, tidak ada istilah gaji untuk pekerja outsourcing. Apa yang diterima oleh pekerja outsourcing adalah upah, yang diberikan jika perjanjiannya sudah selesai atau tugasnya telah terselesaikan. Sedangkan pekerja kontrak mendapatkan gaji langsung dari perusahaan.


Baca juga: 8 Cara Menggunakan Kartu Kredit Secara Bijak Bagi PNS


8. Lama Kerja

Perbedaan selanjutnya terkait durasi bekerja atau lamanya bekerja. Keduanya berbeda karena apa yang mempengaruhi keduanya berbeda. Sederhananya, pekerjaan outsourcing yang dilakukan pekerja outsourcing akan selesai bila tugasnya sudah selesai. Jadi, semakin cepat ia mengerjakan pekerjaannya maka akan semakin cepat pula perjanjian berakhir.


Namun untuk pekerja kontrak, yang biasa berada di bidang produksi, tidak ada hitungan seperti itu. Proses produksi biasa dilakukan secara periodik, sehingga hitungan lama waktu kerja dipengaruhi waktu per waktu sesuai perjanjian.


9. Bidang Pekerjaan

Ada perbedaan bidang pekerjaan antara karyawan outsourcing dengan karyawan kontrak. Karyawan kontrak boleh mendapatkan bidang pekerjaan apapun, termasuk di bidang produksi. Sedangkan pekerja outsourcing tidak boleh di bagian produksi.


Lebih lengkap tentang bidang pekerjaan pekerja outsourcing diatur dalam undang-undang. Tertulis bahwa bidang pekerjaan yang boleh dilakukan oleh pekerja outsourcing antara lain usaha jasa penunjang, transportasi pendukung, tenaga pengaman, penyediaan makanan untuk karyawan, dan pelayanan kebersihan. Dengan demikian, bisa dikatakan beberapa contoh pekerjaan outsourcing adalah pekerja-pekerja di bandara udara, vendor makanan untuk perusahaan, di pelabuhan, dan lain sebagainya yang bisangnya telah disebutkan.


10. Ikatan Kerja

Terakhir ada ikatan kerja yang berbeda antara outsourcing dan kontrak. Pekerja kontrak akan terikat langsung dengan perusahaan yang memberikan pekerjaan. Berbeda dengan pekerja dari jasa outsourcing, ia akan terikat langsung dengan perusahaan outsourcing itu sendiri, tidak terikat pada perusahaannya. Jadi, jika ada masalah apapun itu, pekerja ini bertanggungjawabnya pada jasa outsourcingnya.


Ternyata cukup banyak perbedaan outsourcing dan kontrak yang semakin membuat seseorang harus paham betul akan hal ini. Mengerti perbedaannya membuat seorang calon karyawan lebih siap menghadapi apa yang akan datang dan apa yang harus dipilih. Apakah memilih untuk menjadi karyawan kontrak atau melalui outsourcing saja.


Karena sepuluh perbedaannya sudah dikupas tuntas dalam daftar di atas, tidak akan sulit lagi untuk mempertimbangkan memilih yang mana. Mengerti bagaimana sistem gajinya, besaran gaji, bagaimana ikatan kerjanya, bagaimana undang-undang mengaturnya, apa tanggung jawab karyawan, bagaimana sistem PHK nya, terutama bagaimana jenjang karirnya, sudah cukup untuk membuat keputusan.

Posting Komentar untuk "10 Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Harus Diketahui"