Blogger Jateng

10 Unsur-Unsur Pelayanan Prima Serta Manfaatnya Bagi Loyalitas

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu harus memenuhi seluruh unsur-unsur pelayanan prima. Pada umumnya, tujuan dari adanya komponen-komponen pelayanan prima adalah supaya seluruh pegawai negeri sipil mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.


Ditinjau dari definisinya, pengertian pelayanan yang baik adalah layanan yang mampu menjawab apa yang dibutuhkan oleh penerima pelayanan. Dalam hal ini, seluruh PNS diwajibkan untuk mengimplementasikan pelayanan yang baik tersebut.


Di bawah ini akan diuraikan mengenai 10 unsur yang terkandung dalam indikator pelayanan prima, yang harus dikuasai oleh semua PNS di Indonesia agar mampu memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Langsung saja simak uraiannya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.


10 Unsur-Unsur Pelayanan Prima yang Sebaiknya Dipahami PNS

Konsep dalam pelayanan prima yakni untuk memuaskan masyarakat sebagai objek pelayanan. Memuaskan disini merujuk pada kepuasan yang terwujud karena kualitas pelayanan yang diberikan, ketepatan waktu, sekaligus biaya yang terjangkau. Adapun unsur dari pelayanan yang optimal, sebagai berikut.


1. Penampilan

Sebelum mendapatkan pelayanan, pastilah orang akan melihat penampilan dari subjek yang akan memberikan pelayanan. Dalam hal pelayanan publik, subjek pemberi servis kepada masyarakat yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil.


Manakala penampilan seorang PNS itu baik, maka masyarakat cenderung nyaman, sehingga mereka bersugesti akan menerima pelayanan yang baik dan akan terwujud bilamana Anda memang memberikan layanan terbaik.


2. Kesopanan dan Ramah Tamah

Setelah penampilan, sikap pun menjadi aspek yang tidak kalah pentingnya. Seorang PNS diwajibkan untuk mengimplementasikan sikap ramah tamah dan sopan saat memberikan pelayanan kepada publik. Boleh dikatakan, dilarang keras untuk bertindak semena-mena kepada masyarakat.


Sebagai contoh, saat menghadapi keluhan yang diutarakan oleh warga kecamatan, camat tidak boleh naik darah.


3. Kejujuran dan Kepercayaan

Dalam penyelenggaraan pelayanan umum, harus dilandasi dengan kejujuran serta kepercayaan. Kejujuran disini dimaksudkan jujur dalam anggaran, regulasi, serta penuntasan waktunya. Dengan kejujuran yang diaplikasikan, seorang PNS harus mampu menjadi pribadi yang layak untuk diberi kepercayaan.


4. Kesediaan Melayani

Konsekuensi logis dari pelayanan publik adalah seorang PNS harus bersedia melayani dengan sepenuh hati, sesuai dengan fungsinya. Seluruh PNS diberikan kewajiban untuk melayani masyarakat tanpa pamrih.


Artinya, dalam memberikan servis kepada publik wajib dilakukan dengan setulusnya agar dapat mewujudkan pelayanan yang prima.


5. Kesederhanaan

Dalam hal ini, prosedur pelayanan yang akan dijalani oleh masyarakat harus dipermudah. Sistem yang diusut pun tidak perlu berbelit-belit, sehingga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa proses yang panjang.


6. Kesetaraan

Sangat dilarang untuk membeda-bedakan pelayanan berdasarkan indikator tertentu, misalnya suku, ras, agama, dan budaya. Seluruh masyarakat berhak mendapatkan jenis pelayanan yang sama, tanpa perbedaan.


7. Pengeluaran Anggaran

Mengenai pembiayaan, diwajibkan untuk ditentukan sebagaimana yang memang dibutuhkan. Harus disesuaikan pula dengan masyarakat. Diharapkan pembiayaan dapat dilakukan dengan wajar, sejalan depan regulasi yang telah ditetapkan. Pengeluaran anggaran juga diwajibkan untuk transparan, tentunya harus berdasar atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Kepastian Hukum

Setiap hasil pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang berbentuk surat keputusan, maka wajib memiliki legitimasi atau kepastian hukum. Jika ternyata hasil berupa surat keputusan tersebut cacat hukum, maka masyarakat tidak akan percaya lagi.


Misalnya, dalam hal pembuatan KTP. Apabila ternyata dijumpai kecacatan prosedur formil pembuatannya karena pelayanan yang tidak selaras dengan undang-undang, maka kepercayaan masyarakat menjadi lenyap. Pelayanan yang bersangkutan pun dapat dinilai buruk, karena tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.


9. Pengetahuan dan Keahlian

Semua PNS harus mempunyai kompetensi pengetahuan dan keahlian yang baik di bidangnya. Dengan demikian, maka PNS dapat memberikan pelayanan sebagaimana tupoksi yang diembannya. Masyarakat pun menjadi puas dengan pelayanan yang diberikan, karena mampu menjadi jawaban yang dibutuhkan mereka.


Karena itu, terdapat syarat mengenai minimal pendidikan terhadap calon PNS supaya seluruh pegawai negeri sipil mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Dengan pengetahuan dan keahlian yang mumpuni, diharapkan permasalahan yang ada dalam masyarakat mampu diselesaikan dengan baik melalui pelayanan publik yang optimal.


Dalam hal ini, pegawai negeri sipil berperan sebagai subjek pemberi pelayanan kepada masyarakat, sehingga sudah sepatutnya untuk memiliki pengetahuan dan keahlian yang mumpuni.


10. Tepat Waktu dan Janji

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, pegawai negeri sipil tentu harus mampu berkomitmen terhadap profesinya, termasuk untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Misalnya, saat mengutarakan bahwa hasil pelayanan akan selesai dalam waktu satu hari, maka harus benar-benar direalisasikan.


10 unsur-unsur pelayanan prima seperti yang telah diuraikan di atas harus dimiliki oleh seluruh pelayanan publik di Indonesia. Pegawai negeri sipil sebagai aktor pelaksana dari pelayanan kepada masyarakat diwajibkan untuk mengimplementasikannya secara maksimal. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi lagi ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan. Dimulai dari pegawai negeri sipil yang baik, pelayanan publik yang prima bisa diciptakan.

Posting Komentar untuk "10 Unsur-Unsur Pelayanan Prima Serta Manfaatnya Bagi Loyalitas"