Wacana pensiun PNS mendapatkan 1 Milyar disebutkan oleh MenpanRB Tjahyo Kumolo beberapa waktu lalu.
Beliau menyebutkan bahwa reformasi birokrasi bukan hanya sekedar melakukan perampingan birokrasi semata, tapi juga ikut memikirkan tunjangan PNS saat pensiun.
Itu yang membuatnya mengusulkan bagi PNS atau ASN yang memasuki pensiun akan mendapat dana pensiun sebesar 1 milyar rupiah.
Tujuannya agar meningkatkan kesejahteraan para pensiunan. Tjahyo juga mengklaim bahwa idenya juga sudah dikomunikasikan ke Menkeu Sri Mulyani. Ia juga sudah bertemu dengan pihak Bank Tabungan Negara Persero terkait wacana ini.
Meski belakangan Cahyo meluruskan pernyataannya terkait dana pensiun PNS tersebut. Ia mengaku tak pernah mengusulkan pemberian dana pensiun 1 milyar untuk PNS saat berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani.
Menurutnya pembicaraannya, bukan usulan tentang PNS dapat dana pensiun 1 milyar, namun yang dibicarakan adalah pengelolaan iuran bulanan ASN yang dikelola PT Taspen.
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrullah menyebutkan soal tunjangan hari tua PNS hal penting untuk dipikirkan. Menurutnya reformasi birokrasi tidak hanya dengan memotong struktural birokrasi tetapi juga membenahi kerangka regulasi, sistem karir, kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi para aparatur negara.
Untuk itu agar pensiunan punya tunjangan hari tua yang pantas, pihaknya telah menggandeng PT. Taspen dan seluruh anak perusahaannya untuk bekerjasama.
Skema Pensiun PNS Saat Ini (Pay As You Go)
Sistem pembayaran pensiun yang diterapkan di Indonesia sekarang adalah skema Pay As You Go. Berarti bahwa uang pensiun PNS dibiayai oleh uang negara. Dasar hukumnya tertuang pada PP 18 Tahun 2019 yang mengatur sistem pensiun di Indonesia.
Besaran pensiun yang diberikan berlaku bagi semua aparatur sipil negara termasuk kepolisian dan tentara. Hal ini juga termasuk tunjangan hari tua sampai tunjangan anak sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan ini.
Batas usia pensiun di Indonesia sendiri dimulai saat usia 58 tahun. Selama masa pensiun, pegawai negeri sipil akan memperoleh tunjangan bulanan.
Saat ini pensiun yang diterima PNS adalah gabungan 2 skema, yakni dana pensiun dari APBN dan akumulasi dari PT. Taspen yang berasal dari iuran pegawai (sekitar 2 persen per bulan).
Akumulasi dari Taspen inilah yang saat pensiun diterima sekali bayar. Meskipun rata-rata jumlahnya berkisar di bawah angka 100 juta rupiah saat ini. MenpanRB ingin jumlah yang diterima dari Taspen ini meningkat menjadi 1 milyar.
Pensiun PNS 1 Milyar: Skema Baru (Fully Funded)
Yenny Sucipto (Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan RI) mengatakan bahwa, penyataan KemenpanRB masih memerlukan penjelasan.
Sebelumnya, skema Pay As You Go yang diterapkan kepada pembayaran pensiun PNS, memberatkan APBN sebesar 5-6 triliun rupiah per tahun.
Skema Fully Funded yang mulai diterapkan tahun 2018 adalah bagian perombakan sistem. Sistem ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dalam aspek kesejahteraan PNS. Fully Funded adalah skema pembayaran pensiun yang berasal dari gabungan antara APBN dan iuran PNS itu sendiri.
Skema baru ini secara sederhana, meningkatkan jumlah simpanan yang akan diterima dari PT. Taspen dengan memotong lebih banyak dari penghasilan PNS tiap bulan.
Contoh:
PNS penghasilan perbulannya jika di rata-ratakan sekitar 10 juta rupiah, jika menyetujui dipotong 1 juta per bulan selama 30 tahun masa kerja, maka dana yang terkumpul =
1 juta x 360 bulan = 360 juta
Dana inilah yang diinvestasikan oleh PT. Taspen ke berbagai instrumen investasi seperti saham dan sejenisnya untuk mendapat bunga atau sisa hasil usaha.
Setelah 30 tahun masa kerja, ketika PNS yang bersangkutan pensiun, diproyeksikan mereka akan memperoleh hasil investasi lebih kurang 300% dari 360 juta atau kurang lebih 1 miliar.
Dana pensiun dalam skema Fully Funded merupakan akumulasi jaminan hari tua dan iuran tiap bulan PNS yang diterima 1 kali saat pensiun. Sehingga setelahnya tiap bulan PNS tidak akan menerima pensiun lagi.
Kelebihan Skema Fully Funded
Wacana pensiun PNS 1 milyar sendiri belum efektif dilaksanakan karena masih menunggu dua hal, yakni payung hukum dan juknis operasional.
Payung hukum yang dimaksud yakni terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengesahkan wacana ini. Sementara Juknis Operasionalnya sementara dalam tahap penggodokan oleh Kementerian Keuangan.
Keuntungan skema fully funded ini jika secara garis besar ada beberapa, yakni:
- Beban APBN tiap tahun akan berkurang. Rencana pembiayaan pensiun dan penggajian pegawai akan berbeda.
- ASN akan memperoleh dana yang lebih besar saat pensiun karena nominalnya meningkat,
- Distribusi kesejahteraan lebih adil karena menyesuaikan kinerja PNS saat masih aktif bekerja.
Tentunya wacana pensiun ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan PNS yang akan purna bakti secara signifikan, tanpa harus mengurangi kesejahteraan mereka saat ini.
Anda yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil baiknya bersyukur, selain karena besaran penghasilan bulanan yang memikat, nantinya terdapat dana pensiun yang nominalnya bombastis.
Bagaimanapun wacana dana pensiun PNS 1 milyar tentu menjadi angin segar bila benar dilaksanakan, kendati masih belum jelas bagaimana skema itu nantinya.
Posting Komentar untuk "Menyoal Wacana Pensiun PNS 1 Milyar"