Benarkah PNS tidak boleh ikut serta dalam tahapan pemilihan umum? Aturan pemerintah terkait netralitas PNS telah tertuang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan dijelaskan pula pengertian netralitas PNS serta hal-hal yang terkait di dalamnya.
Setiap PNS dilarang mengikuti tahapan pemilu, apalagi terlibat dalam dunia politik secara umum.
Menurut para ahli, netralitas berarti tidak memihak salah satu atau lebih pihak. Selain tak memihak, seseorang juga tak boleh melakukan tindak diskriminasi terhadap pihak tertentu.
Kepentingan bukan menjadi prioritas utama dalam menegakkan asas netralitas. Seperti yang kita tahu, pemerintah sangat tegas menyangkut netralitas abdi negara. Tak cuma PNS, anggota pemerintahan lainnya wajib menunjukkan sisi netral dalam tahapan pemilu.
Pengertian Netralitas Berdasarkan Contoh Sikap
Berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait netralitas ASN. Berikut beberapa contoh sikap netral yang harus ditunjukkan oleh setiap anggota pemerintahan.
1. Tidak Hadir dalam Acara Deklarasi
Apapun bentuk acara deklarasi yang diadakan oleh pasangan calon kepala daerah, PNS dilarang untuk hadir. Mereka tak boleh ikut berpartisipasi serta memberi dukungan untuk calon pemimpin tertentu.
Di samping itu, PNS juga harus menjauhkan diri dari atribut khusus yang mengarah kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.
2. Tidak Menjadi Narasumber
Meskipun seorang PNS memiliki kapabilitas sebagai seorang pembicara atau narasumber, mereka tak boleh menggunakannya sebagai senjata kampanye.
Artinya, PNS tersebut dilarang hadir dan menerima undangan sebagai seorang pembicara dari pasangan calon tertentu.
Apalagi dipilih menjadi pembicara dalam sesi debat maupun acara khusus yang digelar oleh pasangan tertentu. Suara dan pilihan mereka tetap harus terlihat netral hingga masa pemilihan umum tiba.
3. Mendekati Partai Politik
Tak ada aturan yang memperbolehkan seorang PNS mendekati atau bergabung dengan salah satu partai politik. Terlebih dengan tujuan untuk mendapat simpati dan dukungan dari partai tertentu untuk mengusung dirinya dalam pemilihan umum.
Begitu pula ketika seorang PNS ingin mengajukan orang lain untuk pilkada dalam satu periode. Mereka sama sekali tak boleh bersinggungan langsung dengan pengurus maupun kader partai politik dalam praktik politik praktis.
4. Membagikan Konten Berbau Politik
Beberapa waktu lalu, istri seorang anggota TNI sempat membuat gempar pemberitaan. Pasalnya, ia mengunggah konten bermuatan politik pada laman media sosial dengan menjelekkan tokoh tertentu. Perbuatan tersebut ternyata berbuntut panjang. Sang suami harus rela dicopot dari jabatannya, karena ulah sang istri.
Dari kejadian ini, terlihat jelas bahwa aparatur negara dilarang menyebarluaskan konten politik dimanapun serta larangan mendukung capres
5. Promosi Bermuatan Politik
Poin ini tentu sudah sangat jelas, mengingat seorang PNS tak boleh bersinggungan langsung dengan politik praktis. Sesuai dengan pengertian netralitas PNS, aparatur negara tak boleh mempromosikan dirinya secara terang-terangan.
Apalagi memasang spanduk maupun baliho yang ditujukan untuk menyebarluaskan maksud dan tujuannya. Aparatur negara mesti menjauhi promosi dirinya maupun pihak lain yang tengah didukung dalam pemilihan umum.
6. Foto Bersama Calon Kepala Daerah
Demi menjaga netralitas para PNS, pemerintah menghimbau untuk tak berfoto bersama dengan calon kepala daerah. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah atau asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pegawai Negeri Sipil tersebut mungkin saja dikira mendukung salah satu calon dengan foto yang diambil. Kemungkinan foto disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab pun sangat besar.
7. Mendeklarasikan Diri Sendiri
Setiap aparatur negara yang ingin terlibat dan terjun langsung dalam dunia politik wajib melepaskan jabatan dan karirnya. Pemerintah telah mengatur dengan tegas dan jelas posisi PNS dalam setiap pemilihan umum.
PNS tak boleh sedikitpun melibatkan diri dalam proses pemilihan umum, walaupun dalam acara kampanye. Sudah jelas kalau mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah mencederai netralitas PNS.
Sehingga PNS harus mundur dari posisinya sekarang, sebelum terlibat dalam politik praktis.
8. Mengikuti Simbol Pasangan Calon Kepala Daerah
Dalam masa kampanye, pasangan calon kepala daerah biasanya membuat simbol atau gerakan tertentu. Simbol tersebut tak boleh ditiru atau diperagakan oleh para PNS, apalagi difoto dan diunggah di media sosial sesuai dengan surat edaran.
Asumsi publik akan berkembang liar dan menyangkutpautkan tindakan tersebut dengan aksi dukungan. Walaupun tujuan gerakan atau simbol mungkin tak mengarah ke calon kepala daerah tertentu.
9. Menanggapi Berita Politik di Media Sosial
Derasnya arus informasi mempermudah masyarakat menanggapi serta menyebarluaskan konten politik di media sosial. Kondisi ini menjadi tantangan terbesar bagi para PNS untuk mempertahankan netralitas mereka.
Oleh sebab itu, PNS dilarang membagikan serta menanggapi berita politik yang berhubungan dengan pasangan kepala daerah.
Cukup jelas bukan pengertian netralitas PNS terhadap sistem politik di Indonesia? Pemerintah telah mengatur netralitas dalam perundang-undangan yang jelas dan berlaku tetap.
Semua PNS wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan, bila tak ingin menerima sanksi tegas. Bentuk sanksinya pun telah dijabarkan secara rinci, bahkan berujung pada pemecatan.
Posting Komentar untuk "Pengertian Netralitas PNS: 9 Poin yang Harus Dipatuhi Selama Berkarir"