Korupsi menjadi salah satu kendala yang kini masih melanda di Indonesia. Korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja termasuk PNS. Namun, ada sanksi bagi PNS yang korupsi yang harus ditegakkan agar ada efek jera.
Tidak tanggung-tanggung mengenai hukumannya. Paling berat selain harus dipenjara adalah juga dipecat dari instansi pemerintahan. Sehingga nantinya akan dipecat secara tidak hormat.
Apalagi saat ini lewat keputusan bersama tanggal 13 September 2018 lalu. Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo selaku Mendagri, Syafruddin selaku Menteri PANRB dan kepala BKN (Badan kepegawaian Negara).
Baca juga: 9 Poin Penting tentang PNS Tidak Boleh Poligami
11 Fakta Sanksi PNS Korupsi yang harus Diketahui
Untuk memberikan efek jera serta sebagai hukuman, karena merugikan Negara dalam jumlah yang besar, membuat sanksi ke PNS yang korupsi harus sebanding. Sebanding yang dimaksud ini adalah dari kerugian Negara serta dari jenis hukuman yang diperoleh.
Ada 11 fakta unik mengenai PNS yang korupsi seperti berikut ini.
1. Keputusan Bersama
Seperti yang dijelaskan di awal, Mendagri Menteri PANRB dan juga Kepala BKN mengeluarkan keputusan bersama di tanggal 13 september 2018.
Keputusan bersama tersebut dikeluarkan dengan nomor 182/6597/SJ, No. 15 th 2018 dan No. 153/KEP/2018. Peraturan tersebut mengenai penegakan hukum ke PNS yang dijatuhi hukuman.
2. Alasan Dilakukan Keputusan Bersama
Dilakukannya keputusan bersama untuk sinergitas dan koordinasi dari lembaga ataupun kementerian untuk menegakkan hukum. Secara khusus, aturan pada keputusan tersebut mengenai pemberhentian yang tidak hormat sebagai PNS.
Pemberhentian PNS tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang (PYB) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kedua pejabat tersebut akan mendapatkan hukuman kala tidak melakukan penjatuhan hukuman ke PNS yang sudah memiliki status bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
3. Berstatus Inkracht namun Aktif Bekerja
Menurut data dari BKN di tahun 2018, setidaknya terdapat 2.357 PNS yang korupsi dan sudah berstatus inkracht, akan tetapi tidak dipecat dan masih bekerja.
Jumlah tersebut terdiri dari 1917 PNS di Pemerintahan Kabupaten atau Kota, 342 PNS di Pemerintahan Provinsi. Selain itu sisanya adalah 98 PNS di kementerian atau lembaga wilayah pusat.
4. Diberhentikan Tidak Hormat
Menurut Deputi bidang pengawasan dan Pengendalian BKN yaitu I Nyoman Arsa, baik PNS yang terbukti korupsi ataupun dalam tuntutan subside harus diberhentikan secara tidak hormat.
Hal tersebut sesuai dengan PP No. 11 Th 2017 pasal 252. Dalam aturan tersebut pemberhentian terhitung dari akhir bulan dari putusan inkracht.
5. Pengembalian Gaji
Setiap PNS yang diberhentikan, akan melakukan pengembalian gaji. Dalam hal ini yang harus menanggung tunjangan jabatan dan pengembalian gaji adalah PNS tersebut. Namun, bisa juga dari PPK atau instansi yang mengembalikannya kembali.
6. Tiga Hukuman Pemberhentian PNS
Jika PNS tersebut terbukti terlibat dalam kasus korupsi, maka ada 3 kemungkinan hukuman yang diberikan. Hukuman tersebut adalah:
- Diberhentikan dengan hormat sesuai UU no. 5 Th 2014 pasal 87 ayat (1).
- Diberhentikan secara tidak hormat sesuai UU no. 5 Th 2014 pasal 87 ayat (4) dan PP No. 11 th 2017 pasal 250.
- Diberhentikan sementara sesuai UU no. 5 Th 2014 pasal 88.
7. SKB Pemberhentian
Di tahun 2019, mahkamah konstitusi menerbitkan putusan untuk perkuat SKB (surat keputusan bersama). Surat tersebut merupakan surat percepatan untuk memberhentikan PNS yang sudah inkracht (terbukti) dalam kasus tindak pidana korupsi atau tipikor.
8. Sanksi untuk yang tidak Memecat
PPK akan dikenai sanksi administratif bila tidak melakukan pemecatan dengan tidak hormat atau PDTH ke ASN yang korupsi.
Hal tersebut dinyatakan dalam surat petunjuk menteri PAN-RB yaitu nomor B/50/M.SM.00.00/2019. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN-RB yaitu Syarifudin dan dikeluarkan tanggal 28 Februari 2019.
9. Pembuktian Komitmen Negara
Dengan pemecatan ASN yang terlibat korupsi dianggap sebagai salah satu komitmen Negara dalam pemberantasan korupsi.
Jika dibiarkan saja, tentunya akan mempengaruhi anggaran Negara yang kian membengkak. Sehingga kerugian Negara juga akan semakin besar.
10. PNS DKI Paling Banyak Korupsi
Berdasarkan pada data dari ICW (Indonesia Corruption Watch) mengemukakan paling banyak PNS yang melakukan korupsi ada di DKI Jakarta.
Dari 2010-2018, terjadi kenaikan korupsi. Bahkan rata-rata adalah 350-an per tahunnya. Paling banyak PNS DKI yang terjerat ada di kementerian perhubungan.
11. Sanksi Kurang Tegas
Menurut Sri Mulyani, kendala PP no 53 membuat tidak dapat memecat PNS secara langsung. Walaupun begitu masih dicari opsi lainnya. Seperti yang diketahui, di PP No. 53 th 2010, hukuman paling berat untuk PNS korupsi adalah pemecatan.
Jadi, jika melihat peraturan yang ada, hingga kini sanksi bagi PNS yang korupsi kurang tegas.
Bahkan paling berat hanya pemecatan. Karena hal tersebut, agar tidak merugikan Negara dan orang lain, harus saling mengawasi agar tidak adanya korupsi dan pemberian sanksi sosial.
Posting Komentar untuk "Sanksi Bagi PNS yang Korupsi: Apakah Anda Tahu 11 Fakta Ini?"