Masing-masing perusahaan atau tempat untuk bekerja memiliki budaya dan kode etik tersendiri. Hal tersebut berlaku juga untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Pengertian kode etik PNS yang sudah ditetapkan Negara, tidak hanya dibaca namun juga harus diaplikasikan dalam keseharian.
Implementasi kode etik tersebut tidak hanya untuk sesama PNS namun juga ke Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat secara keseluruhan.
Berdasarkan pada Undang-undang, kode etik ini tidak hanya mengatur sikap namun juga tingkah laku baik di dalam ataupun di luar dinas.
Setelah dilantik, para ASN akan dibina dan wajib untuk mematuhi peraturan dan kode etik yang ditetapkan. Pembinaan ini diperuntukkan untuk meningkatkan semangat juang, kesetiaan dan pengabdian pada NKRI.
Selalu ada sanksi untuk etika yang dilanggar oleh PNS
5 Proses Hukuman dalam Pengertian Kode Etik PNS
Dasar hukum dari kode etik asn adalah UU No. 5 th 2014. Sedangkan mengenai disiplin pegawai negeri sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53. Th 2020.
Setiap perilaku ASN akan diawasi oleh orang yang ada di sekitarnya. Sehingga tidak heran jika ketika ASN tersebut melakukan hal tidak terpuji, maka surat peringatan akan diberikan.
Pelanggaran kode etik itu sendiri bisa berbentuk ucapan, tulisan ataupun perbuatan dari PNS yang melanggar atau bertentangan dengan kode etik dan butir jiwa korps.
Setiap PNS yang melanggar kode etik tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan lewat proses tertentu. Proses penjatuhan hukuman tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pemanggilan
Setiap PNS yang terlibat masalah pelanggaran kode etik akan dipanggil oleh majelis kehormatan instansi atau majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik ini dibentuk dan ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian. Sehingga sifatnya temporer dan baru dibentuk ketika ada pelanggaran kode etik.
Ada 2 tahapan penerapan pemanggilan. ASN yang bermasalah tersebut akan dipanggil untuk pertama kali. Jika tidak datang setelah pemanggilan pertama akan ada pemanggilan kedua.
Pemanggilan kedua berdasarkan domisili ataupun tanggal agar bisa memenuhi panggilan. Jika 2 panggilan tersebut tidak dipenuhi, maka akan langsung diberikan hukuman pelanggaran kode etik.
Misalnya Anda di tempat yang cukup terpencil sehingga pemanggilan disesuaikan dengan kondisi.
Bila setelah pemanggilan kedua ASN tersebut tidak datang, maka akan dinyatakan menerima tuduhan atau pelanggaran yang dilakukan.
Dengan begitu, akan langsung diproses atau dilakukan pemeriksaan dan hukuman juga bisa lebih berat dari yang seharusnya karena tidak bisa memberikan penyangkalan.
2. Pemeriksaan
Jika ASN tersebut menghadiri panggilan, maka akan dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya, majelis kode etik akan mempelajari bahan dan laporan tentang pelanggaran tersebut.
Ada 2 pemeriksaan yaitu lisan untuk tingkat pertama dan tertulis untuk pemeriksaan kedua dan jika dianggap pemeriksaan pertama perlu ditingkatkan. Dalam pemeriksaan tertulis akan dibuatkan BAP atau berita acara pemeriksaan.
Nantinya hasil tersebut akan dijadikan rekomendasi untuk PPK atau pejabat pembinaan kepegawaian untuk pertimbangan sanksi pelanggaran kode etik.
3. Penjatuhan Hukuman
Ketika pemeriksaan selesai maka hukuman akan ditentukan. Penjatuhan hukuman tidak hanya dari hasil pemeriksaan namun juga faktor pemicunya.
Tujuan hukuman ini adalah mendidik dan memperbaiki PNS yang melakukan pelanggaran kode etik sehingga tidak akan terulang kembali.
Hukuman atau sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi moral yang berupa sanksi administrasi. Ada pula sanksi disiplin yang bisa berbentuk teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas bahkan dipecat
Agar bisa memberikan efek jera, maka penerapan sanksi harus sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
4. Penyampaian Hukuman
Hukuman yang sudah ditentukan tersebut akan diumumkan atau disampaikan ke ANS yang terkait. Ada 2 penyampaian yang bisa dilakukan, yaitu:
Cara tertutup: penyampaian ini dilakukan oleh pejabat yang berwenang di ruangan tertutup. Sehingga hanya bisa diketahui oleh pihak yang terkait. Pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk untuk menyampaikan keputusan tersebut tidak boleh berpangkat lebih rendah dari ASN yang bersangkutan.
Cara terbuka: penyampaian sanksi dengan cara ini dilakukan di tempat terbuka. Misalnya forum pertemuan PNS. Bisa lewat media massa ataupun saat upacara bendera dilaksanakan.
5. Keberatan atas Hukuman
Sayangnya, sanksi yang diberikan ke PNS tidak sama dengan sanksi untuk masalah hukum pada umumnya. Ini dikarenakan keputusan hukuman mengenai pelanggaran kode etik sifatnya sudah final. Artinya, Anda tidak dapat mengajukan keberatan.
Karena hal tersebut, dalam penentuan hukuman harus cermat. Perlu mendapatkan keterangan antara pihak yang satu dengan yang lain yang mengetahui mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Dengan begitu, penentuan keputusan akan lebih adil dan tidak memihak satu dengan yang lain.
Setelah memahami pengertian kode etik PNS secara singkat dan proses dalam pelanggaran peraturannya, tentu akan lebih mudah untuk mengukir karir sebagai PNS.
Masing-masing pelanggaran memiliki hukuman atau sanksi yang berbeda tergantung dari majelis pengadilan. Semoga informasi ini menambah pengetahuan terutama Anda yang sudah menjadi ASN!
Posting Komentar untuk "Pengertian Kode Etik PNS: 5 Proses Hukuman Disiplin"