Blogger Jateng

Pengertian Moratorium PNS: 8 Fakta yang Sebaiknya Anda Tahu

Pengertian moratorium PNS dapat dikatakan juga sebagai penangguhan, penundaan atau penghentian sementara pembukaan penerimaan CPNS.


Moratorium ini dilakukan sesuai dengan peraturan atau undang-undang atau perjanjian dan kesepakatan yang dilakukan. Batas waktu penundaan ini juga sudah ditentukan.


Menurut KBBI, istilah moratorium sendiri sudah ada sejak tahun 1875. Jika diartikan berdasarkan emitologi yang dari bahasa latin adalah moratorius.


Artinya adalah lalai. Di bidang hukum sendiri, istilah moratorium dipergunakan untuk periode resmi keterlambatan dari kinerja atas pembayaran utang atau kewajiban hukum.


Seiring perkembangannya, istilah ini tidak hanya berlaku untuk hukum namun juga pendidikan, politik, ekonomi dan bidang lain untuk penundaan. Waktu penundaan dalam moratorium ini sendiri hingga batas yang ditetapkan.


Atau bisa juga hingga peraturan lama yang dirubah, seperti jenis moratorium PNS yang ada di Indonesia.


8 Fakta Menarik Sesuai Pengertian Moratorium PNS

Selama pelaksanaan moratorium PNS, terdapat beberapa hal unik yang harus Anda ketahui. Diantaranya adalah sebagai berikut ini.


1. Moratorium Era SBY

Sebelum pemerintahan Jokowi, moratorium pernah dilakukan di era SBY yaitu di tahun 2011 hingga 2012. Tujuan dari moratorium ini adalah untuk penataan birokrasi. Sehingga, PNS yang ada ‘disebar’ ke daerah ataupun ke kementerian yang kekurangan tenaga.


2. Awal Moratorium Era Jokowi

Sebelum dilaksanakan tahun 2015, moratorium CPNS sudah dicanangkan oleh pemerintah untuk penerimaan CPNS. Menurut Yuddy CHrisnandi, kala itu adalah menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, moratorium akan berlangsung hingga 5 tahun.


Tujuan dari moratorium ini adalah untuk evaluasi pemerintah atas kinerja PNS dan efektivitas jumlah terutama dibandingkan dengan penduduk Indonesia.


Apalagi kala itu, banyak ASN yang memiliki kualitas rendah. Sehingga hasil kerja menjadi tidak maksimal dan tidak banyak yang dirasakan oleh masyarakat.


Sedangkan di sisi lain, anggaran terus meningkat per tahunnya dan tidak diimbangin dengan peningkatan kualitas. Sehingga mulai dilakukan moratorium pns di tahun 2015.


3. Usulan Pencabutan Moratorium

Moratorium yang dilakukan oleh pemerintah seharusnya berlangsung selama 5 tahun. Akan tetapi, sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Apeksi atau Asosiasi Pemerintahan Kota mengusulkan pencabutan moratorium CPNS.


Menurut Airin Rachmi Diany yang menjadi ketua APeksi mengatakan jika banyak PNS yang pensiun seperti guru. Sehingga butuh tenaga kerja baru untuk mengisi posisi yang kosong.


4. Moratorium untuk Administratif

Menurut MenPan RB yaitu Asman Abnur mengemukakan jika moratorium tersebut lebih ke PNS yang sifatnya administratif.


Dari data BKN (badan Kepegawaian Negara), akhir 2015, indonesia memiliki 4.498.643 orang PNS. 20,94% adalah PNS tingkat pusat dan 79,06% di pemerintahan daerah.


Menurut Asman, dari total PNS Indonesia tersebut, 62% PNS memiliki kemampuan administratif namun tidak diimbangi dengan keterampilan khusus. Sehingga jika diterima atau dibuka lowongan lagi, jumlahnya akan menumpuk.


5. Jangka Waktu Belum DItentukan

Karena banyak PNS yang ada saat ini memiliki kemampuan administratif, membuat lowongan PNS untuk bagian administratif, ditunda lebih dahulu. Waktu penundaan atau moratorium ini dilakukan hingga jangka waktu atau batas waktu yang belum ditentukan.


Sehingga jika Anda mencari lowongan untuk administratif, akan lebih susah dibandingkan bidang lain.


6. CPNS Masih Dibuka

Walaupun moratorium PNS untuk bagian administrative masih berlangsung, namun tidak untuk bagian yang lain. Misalnya untuk bidang kesehatan, guru, penjaga lapas, pertanian, hakim ataupun peneliti.


Sehingga jika Anda memiliki keahlian di bidang tersebut, Anda bisa melamar saat lowongan CPNS dibuka.


7. Implikasi Kemajuan Teknologi

Moratorium PNS yang dilakukan di Indonesia adalah salah satu implikasi dari adanya kemajuan teknologi digital. Lewat internet ini, ada hubungan yang cepat dan canggih antara institusi dan manusia sehingga dampaknya cukup luas.


Salah satu dampak yang terlihat adalah tuntutan kualitas kerja dari PNS Indonesia.


Sebelumnya, penerimaan PNS cukup mudah karena hanya melampirkan syarat seperti berkas surat kesehatan dan ijazah. Namun, efeknya adalah CPNS yang diterima memiliki kualitas yang kurang baik dan mengakibatkan prestasi dan kinerja yang menurun.


Karena hal tersebut moratorium dilakukan. Syarat yang dipertinggi termasuk harus bisa melakukan pekerjaan digital merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mendaftar CPNS.


8. Syarat Lebih Berat

Dibandingkan sebelumnya, penerimaan CPNS seperti di tahun 2019 lebih berat dibandingkan sebelumnya. Selain harus melampirkan ijazah, beberapa diantaranya juga harus melampirkan TOEFL.


Untuk seleksi di tahun 2016 pun, harus dari perguruan tinggi negeri ataupun swasta dengan akreditasi A dan IPK minimal 3,75.


Semoga pengertian moratorium PNS dan hal menarik seputar penundaan tersebut membantu Anda untuk semakin mengerti mengenai kebijakan pemerintah.


Khususnya untuk Anda yang ingin mendaftar menjadi PNS. Akan lebih baik jika mulai saat ini anda mempersiapkan sertifikat pendukung dan keahlian khusus agar peluang diterima semakin besar.

Posting Komentar untuk "Pengertian Moratorium PNS: 8 Fakta yang Sebaiknya Anda Tahu"