Blogger Jateng

9 Poin Penting tentang PNS Tidak Boleh Poligami

Sebelum menjadi PNS, Anda harus mengetahui peraturan yang berlaku, salah satunya adalah PNS tidak boleh poligami. Walaupun saat ini sudah ada peraturan yang memperbolehkan untuk poligami, namun harus memenuhi persyaratan tertentu.


Larangan poligami untuk ASN ini diterbitkan sejak zaman pemerintahan Soeharto. Ada alasan mengapa PNS tidak boleh untuk melakukan poligami. Peraturan tersebut ada di PP NO. 10 th 1983 yang dikeluarkan ketika era Soeharto.


Sayangnya, walaupun sudah ada peraturan yang mengatur mengenai poligami ASN, masih banyak yang melakukan poligami. Bahkan akhir dari poligami dapat menghilangkan nyawa seseorang.


Seperti kasus pembunuhan Holly Angela (Niken Hayu WInanti) di Apartemen Kalibata City (30/10/2013) oleh BPK Gatot Supiartono.


9 Poin Penting Mengenai PNS Tidak Boleh Poligami

Kasus mengenai poligami ASN bukan sesuatu hal yang baru. Setidaknya ada 9 poin penting mengenai poligami ASN yang harus anda ketahui. Diantaranya yaitu:


1. Dasar Pembentukan PP NO. 10 th 1983

Sebelum Soeharto mengeluarkan PP NO. 10 th 1983, ketentuan secara umum mengenai poligamiu sudah ada di UU No. 1 Th 1974 mengenai perkawinan. Dalam UU tersebut, poligami dapat dilakukan dengan catatan harus mengajukan permohonan ke pengadilan. Dengan syarat alternatif berikut, pengadilan pun hanya dapat memberikan izin ketika istri:

  • Tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri.
  • Memiliki cacat badan ataupun penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
  • Tidak bisa melahirkan keturunan.


2. Poligami untuk PNS

Untuk mengatur perkawinan PNS khususnya untuk poligami, terdapat dalam PP no. 45 th 1990. Peraturan tersebut adalah perubahan dari PP NO. 10 th 1983 yang dikeluarkan oleh pemerintahan Soeharto.


3. Tidak Melaporkan Perkawinan Poligami

Terdapat peraturan yang mengatur mengenai hukuman atas pelanggaran dilakukannya praktik poligami. Misalnya nikah siri yang dilakukan, selambat-lambatnya dilaporkan perkawinannya maksimal 1 tahun sejak perkawinan berlangsung.


Hal tersebut sesuai dengan pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) PP no. 45 th 1990.


Hukuman yang diberikan bisa berbeda-beda. Misalnya disiplin berat sesuai PP no. 53 th 2010 yang menggantikan PP 30/1980. Dalam peraturan tersebut disiplin berat dapat berupa:

  • Penurunan pangkat yang lebi rendah selama 3 tahun.
  • Pemindahan .
  • Pembebasan jabatan.
  • Pemberhentian dengan hormat yang bukan atas kehendak sendiri.
  • Pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.


4. Tempat Melaporkan Poligami

Bila ingin melaporkan pernikahan poligami misalnya ada saudara atau bahkan keluarga yang melakukan hal tersebut, anda bisa melaporkan ke pejabat yang lebih tinggi.


Misalnya untuk di bidang pendidikan, dapat melaporkan ke kepala dinas pendidikan. Dengan begitu, orang yang bersangkutan akan diberi hukuman sesuai dengan peraturan.


5. Syarat Poligami sesuai SE/71/VII/2015.

Jika Anda ingin memiliki istri kedua, ketiga atau keempat, selain harus adil dan memenuhi syarat alternatif, juga harus memenuhi syarat kumulatif. Syarat tersebut adalah:


Persetujuan tertulis dari istri.

PNS tersebut mempunyai penghasilan cukup untuk lebih dari 1 istri dan anak-anaknya. Hal ini dibuktikan dengan SK pajak penghasilan.

Jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bila nantinya dapat berlaku adil untuk semua istri dan anaknya.


6. Tidak Diberi Ijin Poligami, Jika….

Sesuai dengan Pasal 10 ayat 4 dari PP no. 10 th 1983, PNS yang ingin poligami juga harus tidak bertentangan dengan ajaran agama. Sesuai peraturan tersebut, PNS tidak dapat memperoleh ijin berpoligami jika:

  • Bertentangan dengan agama.
  • Tidak memenuhi salah satu syarat dari alternatif ataupun kumulatif.
  • Bertentangan dengan perpu yang berlaku.
  • Alasan tidak masuk akal.
  • Kemungkinan mengganggu pelaksanaan dari tugas kedinasan.


7. Tidak Boleh Poliandri

Tidak sedikit yang bingung, bagaimana dengan poliandri (memiliki suami lebih dari 1). Dalam UU sendiri, terdapat pelarangan wanita yang menikah lagi padahal masih bersuami. Seperti pada Pasal 40 huruf a dan b KHI.


Dari peraturan tersebut jika merujuk ke Pasal 10 ayat 4 dari PP no. 10 th 1983, saat pengajuan pun akan ditolak. Hal tersebut disebabkan poliandri bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga permohonan akan ditolak.


8. Pemberian Izin dari Pejabat

Pejabat membutuhkan maksimal 3 bulan setelah mendapatkan surat permintaan berpoligami.


Dalam waktu tersebut, pejabat seperti pemimpin BUMN, harus mempertimbangkan alasannya. Dengan begitu, keputusan mengizinkan berpoligami dapat diberikan secara adil.


9. Istri Kedua Tidak Boleh PNS

Dalam salah satu peraturan terbaru, mengemukakan jika istri kedua, ketiga atau keempat saat poligami bukanlah seorang PNS. Artinya keduanya, baik pria ataupun wanita tidak boleh berkedudukan sebagai PNS.


Jika pun sudah melakukan poligami, maka istri kedua, tiga atau keempat tidak dapat menjadi PNS. Jika hal tersebut dilanggar, sesuai PP No. 45 th 1990, pns wanita sebagai istri kedua/ke-3/ke-4 akan diberhentikan dengan tidak hormat.


9 hal penting mengenai PNS tidak boleh poligami ini perlu dicatat dan diingat oleh setiap aparat negara.


Jika pun terpaksa untuk poligami maka harus memenuhi minimal 1 syarat alternatif dan 3 syarat kumulatif. Serta tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan undang-undang.

Posting Komentar untuk "9 Poin Penting tentang PNS Tidak Boleh Poligami"