Blogger Jateng

Pengertian Disiplin PNS: 13 Poin Penting Tentang Aturannya

Setiap tempat kerja memiliki peraturan yang mengatur tata kerja di tempat tersebut. Hal tersebut termasuk disiplin dan hukumannya. Sama seperti di lingkungan PNS, pengertian disiplin PNS harus dimengerti. Tujuannya agar masing-masing ASN dapat menerapkan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak.


Ada sanksi yang menunggu ketika Anda tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Walaupun masing-masing daerah memiliki ketentuan tersendiri, namun, aturan tersebut tetap harus dipatuhui.


Baca juga: 11 Fakta dan Sanksi Bagi PNS yang Korupsi


13 Hal Penting Tentang Pengertian Disiplin PNS

Sebagai abdi Negara, maka mau tidak mau Anda harus mengetahui tidak hanya mengenai apa itu disiplin, namun juga jenis pelanggaran dan hukuman yang akan diterima. Ada beberapa hal penting yang sebaiknya Anda tahu, diantaranya:


1. Definisi

Disiplin PNS sendiri diartikan sebagai bentuk kesanggupan dari PNS untuk mentaati kewajiban serta menghindari larangan.


Larangan yang dimaksud ini adalah berbagai jenis larangan yang ada di Peraturan perundang-undangan atau pun di peraturan kedinasan. Jika tidak menaatinya, maka akan dijatuhi hukuman disiplin.


2. Dasar Hukum

Ada banyak dasar hukum dan satu yang paling penting adalah PP No. 53. Thn 2010 mengenai disiplin PNS. Di dalam peraturan tersebut terdapat hal yang boleh dilakukan, wajib dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.


Ada pula jenis sanksi yang akan diberikan ke PNS jika melanggar peraturan tersebut.


3. Management PNS

Selain mengatur tentang disiplin PNS, perundang-undangan yang dibuat di Indonesia juga mengatur mengenai management PNS.


Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 11 Th 2017. Peraturan tersebut ditetapkan tanggal 30 Maret 2017 dan berlaku per tanggal 7 April 2017.


Dalam peraturan ini berisi mengenai materi tentang:

  • Penyusunan dan penetapan kebutuhan.
  • Pengadaan, pangkat dan jabatan.
  • Perkembangan karir.
  • Pola karir, promosi dan mutasi.
  • Penilaian kinerja.
  • Penggajian dan tunjangan.
  • Penghargaan dan disiplin.
  • Pemberhentian dan perlindungan.
  • Jaminan pensiun dan hari tua.


4. Tingkat Hukuman Disiplin

Berdasarkan pada PP 53/2010, terdapat 3 tingkat hukuman disiplin yaitu ringan, sedang berat. Untuk hukuman ringan hanya diberi teguran lisan, tertulis ataupun pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan untuk hukuman sedang dan berat yaitu:


Sedang

o Penundaan kenaikan gaji kelama selama 1 tahun.

o Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

o Penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Berat

o Penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

o Pemindahan selama penurunan jabatan yang setingkat lebih rendah.

o Pembebasan jabatan.

o Pemberhentian tidak hormat yang bukan atas keinginan atau permintaan sendiri.

5. Pejabat yang Berwenang Menghukum

Tidak semua orang dapat memberikan hukuman pada ASN yang melanggar disiplin. Sesuai PP 53/2010, penjatuhan hukuman hanya bisa dilakukan oleh:

  • Presiden untuk PNS eselon 1 dan yang pengangkatan serta pemberhentiannya adalah wewenang dari presiden.
  • Kepala perwakilan RI.
  • Instansi daerah provinsi.
  • Gubernur.
  • Instansi daerah kabupaten atau kota.
  • Pejabat yang setara yang memiliki tugas sebagai pemimpin unit kerja tertentu.


6. Faktor Penghambat Penerapan Disiplin PNS

Bukan hal yang baru jika banyak ditemui PNS yang tidak disiplin. Ada faktor yang menghambat penerapan disiplin untuk PNS yang ada di Indonesia. Diantaranya adalah:

  • Lemahnya SDM.
  • Lemahnya pengawasan melekat dari atasan ke bawahan.
  • Sanksi yang diberikan pejabat yang berwenang kurang tegas.


7. Pengertian Disiplin PNS Berdasar Jam Kerja

Setiap ASN wajib mematuhi jam kerja yang ditentukan oleh pemerintah. Setiap harinya harus ada apel pagi pukul 07.30 dan apel sore pukul 16.00. Adapun jam kerja tersebut yaitu:


Senin-Kamis:

o 07.30-16.00 WIB.

o Istirahat: 12.00-12.45 WIB.

Jumat:

o 07.30-16.00 WIB.

o Olahraga: 07.30-08.30 WIB.

o Istirahat: 11.30-12.30 WIB.

8. Pelanggaran Paling Banyak

Kamis (11/4/2019), Bapek (badan Pertimbangan Kepegawaian) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet dan Kejaksaan Agung mengadakan rapat.


Dalam rapat tersebut ada banyak pembahasan dan salah satunya adalah kasus disiplin PNS.


Setidaknya terdapat 23 kasus disiplin PNS yang sebagian besar berkaitan dengan tidak masuk kerja yang melampaui aturan dari jam kerja instansi. Selain membolos, ada pula kasus seperti penyalahgunaan wewenang dan perbuatan asusila.


9. Ratusan Kasus Netralitas PNS

Tidak hanya kasus membolos, setidaknya ada 990 kasus pelanggaran netralitas PNS sejak Januari 2018-Maret 2019. Sebagian besar dilakukan PNS daerah lewat medsos. Misalnya memberikan dukungan secara langsung ke salah satu paslon tertentu.


10. Penilaian Kerja dan Disiplin

Untuk menilai apakah PNS tersebut disiplin atau tidak, ada sistem prestasi dan sistem karir. Penilaiannya berdasarkan pada tingkat individu, unit, organisasi, target atau pencapaian.


11. Penghargaan

Penghargaan untuk ke PNS didasarkan pada ketentuan tertentu diantaranya adalah pengabdian, kesetiaan, kecakapan, kejujuran, prestasi kerja dan kedisiplinan.


12. Pemberhentian PNS

Jika PNS terbukti melakukan pelanggaran berat, maka sanksinya adalah diberhentikan. Sesuai dengan PP 11/2017 238-302, pemberhentian dapat dilakukan untuk kondisi tertentu.


13. Upaya Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS

Agar disiplin PNS semakin meningkat, maka harus dilakukan upaya tertentu. Seperti meningkatkan SDM, pengawasan Melekat dan pemberian sanksi tegas.


Jika hal tersebut dilakukan, tidak hanya sekedar membaca pengertian disiplin PNS, namun juga bisa memahami dan menerapkan. Sehingga tingkat disiplin semakin meningkat. Akan tetapi, tetap perlu kontribusi dari seluruh pihak agar disiplin PNS bisa ditingkatkan.

Posting Komentar untuk "Pengertian Disiplin PNS: 13 Poin Penting Tentang Aturannya"