Salah satu daya tarik menjadi PNS adalah tunjangan pensiun yang didapatkan. Pensiun merupakan keadaan dimana seseorang tidak lagi bekerja, namun mendapatkan jaminan untuk memenuhi kebutuhan hidup di hari tua.
Umumnya, seorang PNS akan memasuki masa pensiun pada usia yang telah ditentukan sesuai undang-undang yang berlaku.
Namun, bukan tidak mungkin PNS mendapatkan pensiun dini dengan alasan tertentu. Pensiun dini bagi PNS didapatkan atas beberapa faktor atau alasan yang sesuai ketentuan.
Baca juga: 5 Perbedaan PNS Pusat dan PNS Daerah yang Wajib Anda Tahu
Selain itu, apabila PNS akan mengajukan pensiun dini maka harus ada persyaratan yang dipenuhi. Namun, apa saja alasan PNS dapat mengajukan pensiun ini dan syarat pensiun dini PNS yang harus dilengkapi?
Berikut ini adalah ulasannya.
Alasan PNS Pensiun Dini Sesuai Dengan Undang-Undang
Pensiun merupakan hak semua PNS jika telah memasuki usia tertentu. Pensiun diberikan sebagai balas jasa atas pengabdian PNS dalam melayani masyarakat.
Pensiun PNS sendiri dijelaskan dalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 239. Sementara itu peraturan usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tercantum dalam Surat Kepala BKN no. K. 26-30/V.105-2/99.
Apabila seorang PNS telah memasuki usia yang telah memasuki masa pensiun sesuai dengan undang-undang, maka ia akan mendapatkan jaminan masa pensiun tersebut.
Namun, dalam keadaan tertentu, seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini. Alasan pensiun dini berdasarkan undang-undang no. 5 tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 87 Bab Pemberhentian (paragraph 12) antara lain:
- Meninggal dunia
- Berhenti atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun (BUP)
- Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini
- Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani.
Dari keterangan diatas dapat diketahui bahwa PNS bisa mendapatkan masa pensiun meski belum mencapai batas usia pensiun. Misalnya pensiun dini dengan alasan berhenti atas permintaan sendiri atau akibat adanya kebijakan perampingan organisasi.
Jika Anda berniat untuk mengajukan pensiun dini dengan alasan berhenti atas permintaan sendiri, maka Anda harus memenuhi syarat pensiun dini PNS yang telah ditentukan. Setelah syarat terpenuhi maka Anda dapat mengurus pengajuan berdasarkan alur yang berlaku.
Syarat Pensiun Dini PNS
Setelah mengetahui alasan apa saja yang membuat PNS dapat mengajukan pensiun dini atau pemberhentian dengan hormat, maka selanjutnya apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk pensiun dini bagi PNS?
1. Berhenti Atas Permintaan Sendiri
Berhenti atas permintaan sendiri merupakan salah satu alasan untuk mendapatkan pensiun dini bagi PNS. tentu ada hal-hal yang menjadi faktor PNS mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri.
PNS yang ingin mengajukan pensiun dini ini merupakan PNS yang telah bekerja minimal 20 tahun. Untuk PNS yang belum mencapai masa kerja 20 tahun maka belum bisa mengajukan pensiun dini. Selain itu, PNS juga telah berusia minimal 45 tahun untuk diberhentikan secara hormat.
Dengan kata lain, pengajuan pensiun dini atas permintaan sendiri tidak bisa dilakukan oleh PNS di bawah usia 45 tahun. Jika syarat masa pengabdian dan usia telah Anda penuhi, maka Anda dapat mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri.
2. Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Pensiun dini bagi PNS di luar dari peraturan batasan usia pensiun selanjutnya adalah karena perampingan organisasi atau akibat kebijakan pemerintah. PNS yang diberhentikan dan mendapatkan pensiun dini akibat perampingan organisasi ini minimal telah bekerja sedikitnya 10 tahun. Jika masa kerja Anda belum mencapai 10 tahun maka pensiun dini atau pemberhentian tersebut tidak bisa didapatkan. Selain itu, PNS juga harus berusia minimal 50 tahun.
3. Pemberhentian Tanpa Pertimbangan Usia dan Masa Kerja
Pensiun dini akan diberikan kepada PNS yang dianggap sudah tidak cakap baik secara jasmani atau rohani. PNS akan diberhentikan secara hormat tanpa melihat berapa usia dan masa kerjanya.
Misalnya, PNS yang mengalami sakit keras dan tidak bisa mengemban tugas dan aman dengan baik, maka akan diberhentikan dengan hormat. Pasalnya jika PNS yang tidak cakap dalam jasmani atau rohani tetap pada tugas dan jabatannya, maka akan membuat kinerja menjadi kurang kondusif.
Sehingga, bisa dikatakan bahwa pemberhentian ini telah dipertimbangkan secara objektif dengan melihat keadaan PNS itu sendiri.
Dari penjelasan diatas bisa diambil kesimpulan bahwa untuk mendapatkan pensiun dini, seorang PNS yang mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri harus berusia minimal 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
Sementara itu, bagi PNS yang mendapatkan pensiun akibat kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi merupakan PNS yang telah bekerja selama 10 tahun dan berusia minimal 50 tahun.
Selain itu, PNS juga akan diberhentikan secara hormat tanpa melihat usia dan masa kerja jika dianggap sudah tidak cakap baik secara jasmani atau rohani.
Persyaratan Berkas yang Harus Disiapkan
Jika Anda telah memenuhi syarat pensiun dini PNS yang telah disebutkan diatas, maka Anda dapat mengajukan pensiun dini dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Berkas permohonan pensiun dini ini diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Badan Kepegawaian atau sesuai dengan prosedur yang berlaku di daerah Anda.
Apabila persyaratan telah diajukan pada Pejabat Pembina Kepegawaian dan BKN, serta diserahkan kepada PPK.
Maka selanjutnya PPK akan menyampaikan persyaratan dan persetujuan pada BKN untuk mendapatkan Persetujuan Teknis. Kemudian SK pensiun akan diterbitkan kembali oleh PPK.
Untuk mendapatkan pensiun dini, mungkin di setiap daerah berbeda-beda. Namun, pada umumnya PNS harus menyiapkan dokumen, antara lain:
- Fotokopi Kartu Pegawai atau KARPEG
- Fotokopi SK Pangkat Pertama (CPNS)
- Fotokopi SK Pegawai Negeri Sipil
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir
- Fotokopi SK Jabatan Struktural (Bagi yang menduduki jabatan struktural)
- Fotokopi Berkala Terakhir
- Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (Jika ada)
- Fotokopi SKP setahun terakhir
- Fotokopi surat atau akta nikah yang dilegalisir
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta kelahiran anak yang masuk tanggungan
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Buku Rekening Bank
- Fotokopi Konversi NIP terbaru (Jika ada)
- Fotokopi Kartu Peserta TASPEN
- Pas foto terbaru Ukuran 3 x 4 dengan background berwarna sebanyak 8 lembar
Persyaratan dokumen tersebut diatas bisa saja berbeda pada masing-masing daerah atau instansi. Namun, setidaknya Anda harus menyiapkan berkas-berkas yang telah disebutkan untuk mengajukan pensiun dini PNS.
Itulah syarat pensiun dini PNS mulai dari alasan mengajukan pensiun dini sesuai dengan Undang-Undang hingga persyaratan berkas yang harus dipenuhi. Untuk mendapatkan pensiun dini memang harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
PNS yang telah mendapatkan SK pensiun setelah pengajuan tersebut, selanjutnya berhak mendapatkan jaminan pada masa pensiun.
Posting Komentar untuk "Syarat Pensiun Dini PNS: 17 Berkas yang Harus Dipersiapkan"