Dalam dunia kerja, kenaikan pangkat atau promosi adalah hal lumrah, termasuk juga bagi Aparatur Sipil Negara. Seseorang akan naik pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja yang baik, memiliki karya hingga menambah gelar pendidikan.
Dengan kenaikan pangkat ini, seorang PNS akan diberi jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya, juga tunjangan, gaji dan lain sebagainya. Akan tetapi, untuk naik pangkat tentu Anda harus meningkatkan kinerja Anda.
Tidak masuk terlambat atau banyak absen dan melakukan pekerjaan dengan baik. saat Anda naik pangkat pun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: Syarat Pensiun Dini PNS: 17 Berkas yang Harus Dipersiapkan
Apa saja syarat naik pangkat PNS baik reguler, kenaikan pangkat pilihan jabatan tertentu hingga kenaikan jabatan struktural?
Syarat Naik Pangkat PNS
Berikut ini adalah beberapa syarat yang dibutuhkan ketika seorang PNS akan naik pangkat. Beberapa poin di bawah ini merupakan bahasan penting tentang kenaikan pangkat tersebut.
1. Syarat Kenaikan Pangkat PNS Reguler
Setiap PNS berhak mendapatkan kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat PNS reguler diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang telah mengabdi atau bekerja dengan waktu minimal 4 tahun. Jika sejak pelantikan PNS Anda belum mencapai 4 tahun, maka tidak bisa mendapatkan kenaikan pangkat tersebut.
Naik pangkat PNS reguler ini diberikan pada PNS yang bekerja secara penuh pada instansi tersebut. Namun, untuk mendapatkan kenaikan pangkat ada persyaratan berkas yang harus Anda siapkan terlebih dulu. Inilah syarat-syarat kenaikan PNS reguler.
- Telah mengabdi menjadi PNS sekurang-kurangnya selama 4 tahun
- Memiliki nilai semuanya baik untuk SKP 2
- Menyiapkan berkas lain untuk entry data pada sapk.bkn.go.id, yaitu Surat keterangan terakhir pejabat nilai SKP dan fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan Atasan Penilai serta Pejabat Penilai Atasan (PPA)
- Melengkapi persyaratan dengan melampirkan SK menduduki jabatan untuk PNS yang menduduki jabatan struktural
- TMT jabatan atau Surat Pernyataan Pelantikan menduduki jabatan struktural
- Kenaikan pangkat tidak melampaui pangkat atasan langsung
- Pangkat belum mencapai paling tinggi dan sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir
- Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir
- Fotokopi SK CPNS/PNS apabila baru pertama kali mendapatkan kenaikan pangkat
- Fotokopi KARPEG untuk kenaikan pangkat pertama kali
- Fotokopi SLTUD atau Ijazah bagi S1 dan S2, salinan ijazah ini digunakan untuk pindah/naik golongan seperti golongan III ke golongan IV.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi PNS yang mendapatkan promosi. Syarat-syarat tersebut harus segera disiapkan dan dilengkapi. Karena jika kurang satu saja maka akan menghambat proses kenaikan pangkat Anda.
2. Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS dengan Jabatan Fungsional
PNS jabatan fungsional adalah Aparatur Sipil Negara yang memiliki tugas fungsional tertentu. Syarat naik pangkat PNS ini tidak jauh berbeda dengan persyaratan kenaikan pangkat reguler. Hanya saja ada beberapa persyaratan tambahan yang harus disiapkan terlebih dulu.
Syarat kenaikan pangkat bagi PNS dengan jabatan fungsional tertentu adalah:
- Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir
- Fotokopi SK Jabatan Fungsional yang telah dilegalisir
- Capaian SKP dengan penilaian prestasi bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
- Penilaian Angka Kredit (PAK)
Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, maka kenaikan pangkat Anda akan segera diproses. Pelayanan mutasi pegawai ini tidak dipungut biaya, jika ada pungutan biaya, maka Anda dapat melakukan laporan pada BKN atau Badan Kepegawaian Negara yang akan menindaklanjuti aksi pemungutan biaya tersebut.
3. Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Syarat kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural pada unit dinas tertentu. Jabatan tersebut bisa mendapatkan kenaikan pangkat apabila memenuhi kriteria tertentu.
Jika Anda mendapatkan promosi dalam jabatan struktural maka, Anda harus segera menyiapkan berbagai jenis persyaratan dokumen yang telah ditentukan. Apa saja persyaratan yang harus disiapkan?
- Telah menduduki pangkat terakhir sekurang-kurangnya 4 tahun
- Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
- Fotokopi SK Jabatan Struktural yang telah dilegalisir
- Fotokopi SK pelantikan
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Capaian SKP dengan nilai sekurang-kurangnya baik dalam dua tahun terakhir Penilaian Prestasi Kerja
Persyaratan diatas telah lengkap, maka Anda dapat segera mengurus kenaikan pangkat tersebut. Dengan kenaikan pangkat yang Anda dapatkan maka, jabatan struktural Anda akan berubah. Sehingga gaji dan tunjangan juga akan mengalami kenaikan.
Kenaikan pangkat tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami prosedur kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara, maka Anda dapat membaca ulasan berikut ini.
4. Alur dan Prosedur Kenaikan Pangkat Bagi PNS
Setelah mengetahui syarat naik pangkat PNS, maka selanjutnya adalah prosedur kenaikan pangkat bagi PNS. Prosedur ini telah diatur oleh BKN dan layanan yang diberikan adalah gratis alias tidak dipungut biaya.
Jika terdapat pemungutan biaya, maka Anda dapat segera melaporkan praktek pungutan liar tersebut. Lalu bagaimana prosedur kenaikan pangkat bagi PNS?
Alur pengajuan kenaikan pangkat PNS bersangkutan dan berhubungan dengan PKK atau Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi.
Jika berbagai berkas atau dokumen untuk syarat kenaikan pangkat PNS telah lengkap maka selanjutnya PKK dapat menyerahkan berkas tersebut pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
5. Tips Cepat Naik Pangkat Bagi PNS
Siapa saja tentu ingin mendapatkan promosi dan kenaikan pangkat dalam bekerja, termasuk dalam dunia kerja PNS. Di samping mengetahui persyaratan naik pangkat PNS, Anda juga harus mengetahui berbagai tips yang bisa dilakukan agar kenaikan pangkat bisa menjadi lebih mudah dan cepat. Apa saja tips cepat dan mudah naik pangkat bagi PNS?
a. Angka Kredit yang Terpenuhi
Angka kredit menjadi salah satu faktor penting dalam kenaikan pangkat PNS. Karena angka kredit yang tidak terpenuhi akan menghambat kenaikan PNS. Anda dapat memenuhi angka kredit dengan mengikuti berbagai seminar, workshop, diklat dan lain sebagainya.
b. Meningkatkan Kinerja
Salah satu syarat pengangkatan PNS adalah penilaian sekurang-kurangnya baik. Hal ini tentu berkaitan erat dengan kinerja Anda selama menjadi Pns. Maka Anda harus menjaga kinerja selalu. Jika kinerja selalu baik, maka bukan hal mustahil Anda akan mendapatkan promosi dalam waktu cepat. Apalagi jika kredit dan lama waktu mengabdi Anda telah mencapai ketentuan yang berlaku.
c. Karya dan Gelar Pendidikan
Gelar pendidikan juga ikut Andil dalam mempercepat peningkatan pangkat bagi PNS. Anda bisa melanjutkan jenjang pendidikan agar mendapatkan kenaikan pangkat.
Selain itu, memiliki karya juga menjadi salah satu pertimbangan untuk menaikan pangkat seorang PNS. Hal ini dikarenakan kara dapat mencerminkan kinerja PNS yang baik dan produktif.
Syarat naik pangkat PNS, alur dan tips cepat mendapatkan kenaikan pangkat di atas dapat dilakukan jika ingin lebih maksimal dalam berkarir sebagai abdi negara. Kenaikan pangkat tersebut merupakan reward dari kualitas kinerja yang baik.
Jika Anda mendapatkan promosi pangkat PNS, maka Anda harus melengkapi syarat dokumen dan berkas yang telah ditentukan. Badan Kepegawaian Negara atau BKN akan membantu mengurus berkas tersebut jika ada kebutuhan untuk kenaikan pangkat. Namun, perlu diingat bahwa berkas yang dikirimkan harus lengkap.
Posting Komentar untuk "Syarat Naik Pangkat PNS: Lakukan 3 Hal Ini Agar Mudah Promosi"