Bukan rahasia umum lagi jika menjadi PNS banyak diminati orang karena tunjangan-tunjangan yang dimilikinya. Tunjangan sendiri diberikan untuk menunjang kinerja para Pegawai Negeri dalam mengemban amanah.
Dalam Kamus Bahasa Besar (KBBI), tunjangan merupakan tambahan pendapatan di luar gaji, uaag atau benda yang digunakan untuk menunjang, sokongan dan bantuan.
Dalam kerja PNS, tunjangan diberikan oleh pemerintah di luar gaji pokok. Macam-macam tunjangan PNS yang diberikan berbeda-beda tergantung tempat seorang PNS berdinas.
Baca juga: Syarat Naik Pangkat PNS: Lakukan 3 Hal Ini Agar Mudah Promosi
Tunjangan yang diterima PNS ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PNS dalam mengemban tugas-tugasnya. Apa saja tunjangan-tunjangan yang PNS dapatkan?
Informasi Seputar Macam-macam Tunjangan PNS
Ada beberapa jenis tunjangan PNS yang diberikan oleh pemerintah. Tunjangan tersebut diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan apresiasi pencapaian. Berikut ulasannya.
1. Tunjangan Beras
Tunjangan beras diberikan sebagai pengganti uang pembelian beras yang diberikan oleh pemerintah. Tunjangan ini diberikan berupa uang, bukan berupa beras. Penerima tunjangan beras adalah PNS dan Pensiun. Besar tunjangan yang diberikan mencapai 7 ribu-an setiap kilonya.
Nominal tunjangan ini memang lebih besar dibanding tunjangan beras pada tahun 2013. Tunjangan beras diberikan kepada setiap anggota keluarga dengan maksimal K2. Dengan tunjangan ini, PNS mendapatkan bantuan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
2. Tunjangan Umum
Tunjangan umum merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang menjabat struktural sebuah lembaga atau instansi dan juga tidak termasuk jabatan fungsional. Tunjangan ini diatur dalam Perpres nomor 12 tahun 2006. Berapa jumlah tunjangan umum yang diterima oleh PNS?
- Golongan PNS IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp. 190.000
- Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp. 185.000
- Golongan PNS II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp. 180.000
- Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp. 175.000
3. Tunjangan Anak dan Istri
Macam-macam tunjangan PNS selanjutnya adalah tunjangan anak dan istri. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang telah berkeluarga (memiliki istri dan anak). Tunjangan anak dan istri tercantum dalam pasal I PP no. 7 tahun 1977.
Perhitungan jumlah tunjangan ini disesuaikan dengan gaji yang diterima. Tunjangan yang diberikan kepada istri adalah 10% dari gaji pokok yang diterima.
Sementara tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dan diberikan maksimal kepada 3 orang anak. Tunjangan anak ini berlaku juga pada anak yang belum mencapai usia 21 tahun, anak angkat, anak yang belum pernah menikah dan anak yang belum berpenghasilan.
4. Tunjangan Jabatan
Apabila Anda menduduki jabatan dalam struktural pemerintahan atau fungsional, maka Anda akan mendapatkan tunjangan jabatan tersebut.
Tunjangan ini khusus diberikan kepada PNS yang memiliki jabatan. Besar tunjangan jabatan ini berbeda-beda, tergantung dari jabatan yang diduduki dan dimana tempat berdinas.
Untuk lebih memahami tunjangan jabatan, berikut ini penjelasannya.
a. Tunjangan Struktural PNS
Tunjangan struktural ini melekat pada PNS yang menduduki jabatan dalam struktural. PNS yang telah promosi dan memiliki jabatan akan mendapatkan tunjangan ini.
Tunjangan struktural PNS diatur dalam PP n. 26 tahun 2007 tentang Tunjangan jabatan Struktural. Adapun besarnya tunjangan tersebut adalah;
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IA sebesar Rp. 5.500.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon I B sebesar Rp. 4.375.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon II A sebesar Rp. 3.250.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon II B sebesar Rp. 2.025.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon III A sebesar Rp. 1.260.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon III B sebesar Rp. 980.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IV A sebesar Rp. 540.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IV B sebesar Rp. 490.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon VA sebesar Rp. 360.000
b. Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan TNI
Tunjangan ini diberikan kepada Anda yang menduduki jabatan struktural di TNI. Besar tunjangan ini sama dengan tunjangan struktural PNS. hanya saja, penyebutannya bukan eselon tetapi golongan.
- Tunjangan Jabatan Struktural Golongan IA sebesar Rp. 5.500.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Golongan IB sebesar Rp. 4.375.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Golongan IIA sebesar Rp. 3.250.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Golongan II B sebesar Rp. 2.025.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Golongan III A sebesar Rp. 1.260.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Golongan III B sebesar Rp. 980.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Golongan IV A sebesar Rp. 540.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Golongan IV B sebesar Rp. 490.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Golongan VA sebesar Rp. 360.000
c. Tunjangan Jabatan Struktural Khusus POLRI
Tunjangan jabatan struktural dalam lingkungan POLRI diberikan kepada pejabat yang menduduki struktural POLRI. Besar tunjangan yang diberikan sama dengan jabatan struktural PNS, hanya saja terdapat jabatan eselon V.
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IA sebesar Rp. 5.500.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IB sebesar Rp. 4.375.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon II A sebesar Rp. 3.250.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon II B sebesar Rp. 2.025.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon III A sebesar Rp. 1.260.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon III B sebesar Rp. 980.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IV A sebesar Rp. 540.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IV B sebesar Rp. 490.000
d. Tunjangan Jabatan Fungsional
Berbeda dengan tunjangan struktural, besaran tunjangan fungsional diberikan seusai dengan rumpunnya. Karena setiap rumpun berlaku peraturan presiden yang berbeda-beda.
Tunjangan ini diberikan kepada seseorang yang melakukan tugas fungsi sesuai dengan jabatan yang diamanahkannya.
5. Tunjangan Kinerja
Macam-macam tunjangan PNS selanjutnya adalah tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan untuk menunjang kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dengan tunjangan kinerja ini diharapkan PNS lebih meningkatkan kinerjanya dalam mengemban tugas-tugas atau melayani keperluan masyarakat.
Besar tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap unit, baik pada kementerian maupun non-kementerian. Namun, beberapa kementerian belum mendapatkan tunjangan ini.
Kementerian mana saja yang telah mendapatkan tunjangan kinerja? Contoh unit kementerian yang telah mendapatkan tunjangan kinerja antara lain adalah:
- tunjangan kinerja pajak
- tunjangan kinerja kementerian agama
- tunjangan kinerja kementerian BPK
- tunjangan kinerja Sekretariat KPU
- tunjangan kinerja BPK
- tunjangan kinerja kementerian keuangan
Dalam memberikan tunjangan kinerja ini, harus melewati prosedur yang berlaku. Tunjangan kinerja diberikan atas dasar persetujuan Menpan RB karena tunjangan kinerja merupakan remunerasi dari reformasi yang diterapkan pada unit tersebut. Sehingga dalam pemberian tunjangan kinerja harus mempertimbangkan persetujuan menpan RB tersebut.
Itulah macam-macam tunjangan PNS yang diberikan kepada PNS sesuai dengan unit tempat dinasnya. Tunjangan-tunjangan ini memang menjadi daya tarik banyak orang, sehingga banyak orang yang ingin menjadi seorang PNS dengan mengikuti tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, tunjangan PNS tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah mewujudkan kehidupan sejahtera bagi Pegawai Negeri.
Namun, hendaknya tunjangan PNS yang banyak tersebut dijadikan sebagai motivasi dan dorongan untuk menjalankan tugas dengan baik dan benar.
Posting Komentar untuk "Macam-macam Tunjangan PNS: Mana yang Tidak Anda Dapatkan?"