Blogger Jateng

Macam-Macam Cuti PNS Yang Perlu Diketahui

Apa saja macam-macam cuti PNS itu? Pada dunia kerja, selain terdapat hari libur juga ada cuti. Cuti merupakan hak bagi seorang pegawai, termasuk juga Pegawai Negeri.

 

Dalam Undang-Undang, peraturan mengenai cuti PNS tercantum dalam UU nomor 8 tahun 1974 pasal 8 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa cuti adalah izin tidak masuk kerja dalam waktu yang ditentukan.


Cuti bisa diajukan oleh pegawai untuk berbagai keperluan, antara lain menikah dan sakit.


Baca Juga: Macam-macam Tunjangan PNS: Mana yang Tidak Anda Dapatkan?


Sementara yang berhak memberikan cuti adalah Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non-Departemen atau pejabat lain yang telah ditentukan oleh presiden.


Inilah Macam-Macam Cuti PNS

Terdapat beberapa poin tentang macam-macam cuti PNS. Ada yang bersifat perorangan dan ada juga yang bersifat umum. Berikut ini ulasannya.


1. Cuti Tahunan

Cuti PNS yang pertama adalah cuti tahunan, merupakan cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal satu tahun terus menerus. Penghitungan satu tahun kerja ini biasanya mulai dihitung pada saat TMT CPNS.


Lama hari cuti tahunan yang diberikan yaitu 12 hari dan telah termasuk cuti bersama. Dengan begitu, 12 hari cuti tahunan tersebut telah dikurangi cuti bersama.


Pegawai Negeri dapat mengambil cuti kurang dari dua hari, namun jika cuti dilakukan secara berturut-turut maka cuti tahunan akan ditambah dengan cuti bersama dan cuti menjadi 3 hari.


Sebelum mengambil cuti, PNS haru terlebih dahulu mengajukan surat permohonan cuti secara tertulis. Surat tersebut diajukan kepada pejabat terkait yang memiliki kewenangan memberikan cuti.


Anda bisa menggunakan cuti tahunan untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.


Jika cuti tahunan ini dilakukan untuk melakukan perjalanan ke tempat yang memiliki akses transportasi yang sulit dan terpelosok, maka lama cuti tahunan akan ditambah menjadi 14 hari satu tahun.


Pengajuan cuti bisa ditangguhkan paling lama satu tahun. Jika telah mencapai satu tahun, maka pengajuan cuti harus dilakukan kembali. Jika permohonan cuti Anda ditangguhkan, maka cuti dapat dikumulasikan pada tahun depan maksimal 24 hari.


Cuti tahunan ini diberikan kepada semua Pegawai Negeri Sipil, terkecuali guru dan dosen yang telah memiliki masa liburnya sendiri.


2. Cuti Besar

Sesuai dengan namanya macam-macam cuti PNS ini memiliki tenggat waktu yang lama. Cuti ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja atau mengabdi  terus menerus selama 6 tahun.


Jika Anda mengambil cuti ini maka cuti tahunan tidak akan diberikan,  apabila mengajukan cuti tahunan dan cuti besar di tahun yang sama.


Lamanya cuti besar ini mencapai waktu 3 bulan. Karena itu, PNS yang mengambil cuti besar tidak akan mendapatkan cuti tahunan. Pengajuan cuti besar dilakukan dengan cara tertulis ke pejabat terkait dan berwenang memberikan cuti.


Selama Anda berada pada masa cuti besar, Anda akan tetap mendapatkan penghasilan seperti biasa secara penuh. Anda dapat mengajukan cuti besar ini untuk keperluan jangka panjang yang menyita waktu.


3. Cuti Sakit

Sudah sewajarnya memang apabila tubuh berada pada kondisi tidak fit. Anda dapat mengajukan cuti sakit untuk beristirahat dan memulihkan kesehatan tubuh Anda. Namun, bagaimana ketentuan untuk mengajukan cuti sakit ini?


Seorang PNS berhak cuti sakit selama satu atau dua hari dengan memberitahukan kepada pimpinan atau atasannya. Namun, apabila sakit tersebut lamanya 2 hari hingga 14 hari, maka PNS harus mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan surat keterangan rumah sakit atau dokter.


 

Akan tetapi, jika seorang PNS sakit lebih dari 14  hari, maka berhak mendapatkan cuti dengan mengajukan surat yang ditunjuk oleh menteri kesehatan. Surat tersebut berupa permintaan tertulis dan lampiran surat keterangan dari rumah sakit.


Namun bagaimana jika lebih dari 14 hari PNS tidak kunjung sembuh? Cuti sakit paling lama salah satu tahun dan bisa diperpanjang dengan memberikan surat keterangan rumah sakit yang ditunjukan oleh menteri kesehatan.


Apabila sakit yang dialami lebih dari satu tahun, maka sakit tersebut harus diuji oleh dokter yang ditugaskan oleh menteri kesehatan. Apabila hasil pengujian menyatakan PNS belum mengalami kesembuhan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara hormat.


4. Cuti Bersalin

Macam-macam cuti PNS selanjutnya adalah cuti bersalin yang diberikan kepada PNS wanita. Cuti diberikan kepada PNS yang melakukan persalinan anak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Cuti tersebut diberikan di luar tanggungan negara.


Waktu yang diberikan untuk cuti bersalin adalah satu bulan pra persalinan dan dua bulan pasca persalinan. Untuk mengajukan cuti bersalin, PNS harus menggunakan HPL dari rumah sakit atau dokter yang bersangkutan. Dalam masa cuti bersalin tersebut, PNS tetap mendapatkan gajinya secara penuh.


5. Cuti Alasan Penting

Apa yang dimaksud dengan cuti alasan penting? Yang dimaksud cuti ini adalah cuti dilakukan karena alasan-alasan yang penting. Misalnya ibu, bapak, istri atau anak mengalami sakit keras. Atau terdapat anggota keluarga yang meninggal.


Karena dalam hukum, PNS mendapatkan hak untuk mengurus keluarga yang meninggal tersebut.  Hal lain yang bisa mendapatkan hak cuti alasan penting adalah melangsungkan pernikahan anak pertama.


Lamanya waktu yang diberikan untuk cuti alasan penting adalah 2 bulan. Sebelum mendapatkan hak cuti tersebut, PNS terlebih dahulu mengajukan surat permohonan cuti alasan penting kepada atasan atau pejabat.


Namun, jika cuti alasan penting ini sangat mendesak, maka pejabat dapat memberikan izin cuti tanpa perlu menunggu surat izin cuti tersebut keluar. Sama seperti cuti-cuti PNS lainnya, saat PNS berada pada masa cuti alasan penting penghasilan PNS tersebut tetap diberikan secara penuh.


6. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

Macam-macam cuti PNS yang terakhir adalah cuti di luar tanggungan negara atau CLTN. Cuti ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja atau mengabdi selama 5 tahun secara terus menerus.


Cuti di Luar Tanggungan Negara dilakukan apabila PNS memiliki alasan mendesak dan penting, seperti ikut suami ke luar negeri, anak sakit dan membutuhkan perawatan lama atau sebagainya.


PNS bisa mendapatkan CLTN 3 tahun. Namun, dapat diperpanjang satu tahun. Sehingga  CLTN maksimal adalah 4 tahun. Apabila PNS mengajukan CLTN, maka ia akan dibebaskan dari jabatannya tersebut. Kecuali, alasan CLTN adalah kelahiran anak keempat dan seterusnya.


Setelah CLTN berakhir, maka PNS harus segera melapor pada instansi terkait. Jika laporan tidak kunjung dilakukan maka ia akan diberhentikan secara hormat.


Jika telah melakukan laporan, maka PNS akan ditempatkan kembali pada instansi tersebut. Apabila formasi instansi tersebut lengkap, maka pimpinan akan melapor ke BAKN dan kemungkinan akan ditempatkan pada instansi lain.


Dari data di atas, telah jelas apa saja macam-macam cuti PNS yang perlu diketahui. Cuti adalah hak pegawai, PNS harus terlebih dulu mengajukan surat permohonan ke pimpinan atau pejabat terkait.

 

Cuti diberikan dalam waktu tertentu, setelah waktu cuti habis maka PNS harus segera kembali bekerja. Atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. 


Posting Komentar untuk "Macam-Macam Cuti PNS Yang Perlu Diketahui"