Cara Memilih KPR yang Tepat: 8 Hal Yang Perlu Anda Tahu

Memiliki rumah merupakan impian banyak orang, termasuk juga Pegawai Negeri Sipil. Namun harga rumah semakin hari semakin tinggi. hal ini dikarenakan lahan terbuka yang semakin sempit, sehingga harga tanah menjadi sangat mahal.


Harga penjualan tanah tersebut tentu mempengaruhi harga rumah  yang dibangun tentunya. Maka dari itu, tidak heran jika semakin padat sebuah kota maka semakin tinggi pula harga rumah yang ada.


Namun, saat ini banyak pengembang yang menyediakan kredit pemilikan rumah, termasuk bagi Anda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil. Memilih Kredit Pemilikan Rumah atau KPR untuk PNS tidak bisa dilakukan secara sembarang.


Alih-alih memiliki rumah dan membayar kredit  secara benar, Anda mungkin akan kesulitan saat pembayaran apabila memilih kredit rumah yang tidak sesuai dengan penghasilan. Maka dari itu, di bawah ini akan diulas cara mudah memilih KPR untuk PNS.


Apa Itu KPR?

KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, sesuai dengan namanya KPR adalah pemilikan rumah yang dibayar secara kredit dari sebuah bank tertentu. Pengajuan KPR bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk Anda yang bekerja sebagai PNS.


Bahkan, pengajuan KPR bagi PNS lebih mudah dibanding dengan profesi lainnya. Sebagai contoh, adalah jika pengajuan KPR bagi karyawan perusahaan adalah bekerja minimal dua tahun dan merupakan karyawan tetap, maka minimal masa kerja untuk PNS mengajukan KPR adalah satu tahun.


Cara memilih KPR yang tepat bisa dilakukan dengan observasi beberapa bank dan membandingkan KPR yang paling sesuai dengan Anda. Selain itu, memilih KPR juga harus memperhatikan lingkungan perumahan, fasilitas yang ada, luas rumah dan lain sebagainya.


Hal ini dilakukan karena mengajukan kredit rumah tentu tidak untuk satu dua hari saja. Sehingga Anda benar-benar harus selektif dalam memilih KPR tersebut.


Mengajukan KPR bagi PNS umumnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR untuk profesi lainnya. Anda harus menyiapkan berbagai berkas yang dibutuhkan seperti KTP, surat pengangkatan PNS, slip gaji, fotokopi kartu keluarga dan lain sebagainya.


Apabila berkas-berkas sudah disiapkan, Anda bisa mengajukan KPR di bank yang Anda inginkan. Namun, jangan lupa untuk melakukan simulasi Kredit Pemilikan rumah terlebih dahulu, agar kredit yang dibayar tidak lebih besar dari pengeluaran.


Cara Mudah Memilih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang Tepat Untuk PNS

Setelah mengenal apa itu KPR, maka selanjutnya adalah cara mudah Kredit Pemilikan Rumah bagi PNS. Bagi Anda yang ingin memiliki rumah dalam waktu dekat, mungkin bisa melakukan beberapa cara dibawah ini agar KPR menjadi lebih mudah.


Berikut ini ulasan tentang cara memilih KPR yang tepat untuk PNS.


1. Memanfaatkan Bantuan Uang Muka KPR

Bapertarum adalah Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri SIpil, dengan mengikuti program Bapertarum PNS bisa mendapatkan bantuan uang muka KPR. Besaran bantuan uang muka tersebut diberikan berdasarkan golongan PNS Anda.


PNS dalam golongan I bisa mendapatkan bantuan uang muka KPR hingga Rp 1,2 juta, sementara itu PNS golongan II bisa mendapatkan bantuan sebesar  Rp 1,5 juta dan PNS golongan III mendapatkan bantuan uang muka hingga Rp 1,8 juta.


Bantuan uang muka KPR ini bisa Anda gunakan untuk memenuhi sebagian uang muka KPR.


2. Memanfaatkan Tabungan Rumah dan Tambahan Bantuan Biaya

Selain bantuan uang muka KPR, Bapertarum menyediakan bantuan berupa tabungan perumahan, tambahan biaya membangun dan tambahan bantuan uang muka. Dengan bantuan ini tentu Anda dapat memiliki rumah idaman.


Bantuan ini memang khusus diberikan kepada PNS sebagai fasilitas pinjaman uang muka KPR.


Pinjaman ini mempunyai suku bunga sekitar 6-7% dan memiliki jangka waktu hingga 15 tahun.  Anda bisa memilih dua program sekaligus, yaitu tambahan uang muka KPR dengan tambahan bantuan uang muka atau bantuan tabungan perumahan dengan tambahan bantuan uang muka.


3. Rumah Khusus PNS

Menjadi PNS memang membanggakan dan diminati banyak orang. Selain memilih jaminan masa tua, menjadi PNS juga akan mendapat berbagai fasilitas dan keuntungan lainnya. Termasuk dalam memilih KPR. 


Bantuan untuk PNS dalam memiliki hunian salah satunya adalah bantuan uang muka. Namun, tidak hanya itu, saat ini pengembang juga membangun rumah yang diperuntukkan bagi PNS.


Seperti yang dilakukan oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bekerjasama untuk membangun rumah bagi PNS.


Program kerjasama ini diperuntukkan bagi guru yang yang berlokasi di Palembang dan Lampung.


Program ini menawarkan rumah dengan harga jual yang murah. PNS bisa mendapatkan rumah dengan harga berkisar Rp 75 juta hingga Rp 110 juta per unit.


Meskipun saat ini program tersebut baru dijalankan di Lampung dan Palembang, namun tidak menutup kemungkinan bahwa program rumah untuk PNS ini akan dibangun di daerah lainnya.


4. Suku Bunga KPR Untuk PNS

Dalam melakukan Kredit Pemilikan Rumah, Anda perlu memperhatikan bunga yang harus dibayarkan. Untuk Pegawai Negeri Sipil sendiri bisa berkesempatan mendapatkan bunga KPR flat 5% dalam jangka 20 tahun.


Bunga flat tersebut bisa didapatkan apabila Anda membeli rumah bersubsidi dan tergolong dalam MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah.


Masyarakat yang termasuk dalam MBR adalah masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak, dan Rp 7 juta untuk rumah susun.


5. Memenuhi Persyaratan Pengajuan KPR

Mengajukan KPR memang memerlukan berbagai persyaratan dan berkas. Untuk Pegawai Negeri Sipil sendiri persyaratan yang diperlukan tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR untuk karyawan perusahaan. Namun, kelebihannya, PNS bisa mendapatkan fasilitas dan manfaat yang telah disebutkan sebelumnya.


Persyaratan umum untuk mengajukan KPR adalah memiliki penghasilan tetap dalam jumlah tertentu. Umumnya debitur harus memiliki penghasilan lebih dari Rp 2,5 juta per bulan.


Pegawai Negeri Sipil memiliki penghasilan stabil setiap bulannya, sehingga layak mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah.


6. Melengkapi Berkas Pengajuan Bapertarum

Cara mudah untuk mendapatkan bantuan KPR Bapertarum PNS adalah dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan seperti berstatus sebagai PNS, aktif, belum pernah mengikuti program tabungan perumahan Bapertarum, memiliki tabungan perumahan lebih dari lima tahun.


Selain itu, PNS  yang mengajukan bantuan belum memiliki rumah dan termasuk dalam PNS aktif golongan I, II atau III bukan dalam masa pensiun.


Berkas-berkas yang harus disiapkan antara lain yaitu SK pengangkatan,  fotokopi rekening tabungan, fotokopi perjanjian sewa beli rumah negara atau surat alih debitur dan surat kuasa bagi pengembang.


Pengajuan Bapertarum PNS ini cukup mudah karena Anda hanya perlu mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang diperlukan.


7. Memilih Bank yang Tepat

Produk KPR yang disediakan oleh bank tentu berbeda-beda. perbedaan ini terletak pada jumlah tenor, bunga yang harus dibayarkan dan lain sebagainya. Anda bisa memilih bank yang paling memenuhi kebutuhan KPR Anda.


Lakukan simulasi pembayaran KPR di beberaapa bank sebelum mengajukan KPR ke bank tersebut. Sehingga pembayaran kredit tidak tersendat karena penghitungan simulasi yang kurang tepat.


8. Membeli Rumah Sesuai Kemampuan Finansial

Siapapun tentu ingin memiliki rumah yang besar dan nyaman. Namun, keinginan tersebut tidak lantas membolehkan Anda bertindak tanpa perhitungan. Apalagi membeli rumah merupakan salah satu pembelian terbesar Anda.


Menjadi PNS mungkin berkesempatan untuk naik golongan, akan tetapi jika hal tersebut belum dapat dipastikan Anda bisa memilih rumah yang paling sesuai dengan kemampuan finansial Anda saat ini.


Beberapa kemudahan tersebut bisa didapatkan apabila Anda termasuk sebagai Pegawai Negeri Sipil. Anda bisa mendapatkan bunga flat dan bantuan uang muka dari Bapertarum PNS.


Selain itu, pengembang juga mulai membangun kerjasama dengan PNS dan membangun rumah khusus PNS. Sehingga saat ini kesempatan bagi PNS untuk memiliki rumah sangatlah besar. Apalagi bantuan dari beberapa pihak dapat memudahkan proses pembayaran KPR.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Naik Pangkat PNS: Lakukan 3 Hal Ini Agar Mudah Promosi

5 Perbedaan PNS Pusat dan PNS Daerah yang Wajib Anda Tahu

8 Ucapan Perpisahan Pensiun PNS yang Penuh Kesan