Kebutuhan hidup semakin hari semakin tinggi, hal ini menuntut siapapun untuk dapat berinovasi mencari penghasilan tambahan. Penghasilan ini bisa menjadi sumber penghasilan kedua, di samping menjadi PNS.
Seperti yang diketahui bahwa tidak semua PNS memiliki gaji besar dan tunjangan yang banyak. Sehingga memerlukan usaha sampingan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Penghasilan tambahan PNS bisa dilakukan di sela-sela tugas yang diemban, misalnya saat libur bekerja atau selepas kerja setiap harinya. Dengan usaha sampingan, PNS bisa menambah penghasilan serta meningkatkan taraf hidup.
Apalagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi kebanggan tersendiri dari banyak orang.
Nah, apabila Anda atau kerabat Anda merupakan PNS yang sedang mencari usaha sampingan sebagai sumber penghasilan alternatif, berikut ini adalah beberapa yang bisa dilakukan PNS untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Mengenal Pengertian PNS
PNS merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan dan diangkat oleh pejabat berwenang. Kemudian, diberi tugas-tugas negara atau jabatan negeri serta diberi gaji oleh negara berdasarkan peraturan yang ada dalam undang-undang.
Undang-undang yang menjelaskan tentang PNS termaktub dalam UU No. 43 tahun 1999 Pembahasan Perubahan Atas UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Kemudian di tahun 2014 undang-undang tersebut diganti dengan UU No. 5 tahun 2014 dalam Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU tahun 2014 ini, dijelaskan bahwa Pegawai negeri Sipil merupakan warga negara Indonesia yang diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat di pemerintahan oleh pejabat yang berwenang.
Banyak orang yang ingin menjadi seorang PNS, karena profesi ini memiliki kebanggaan tersendiri di masyarakat. Profesi ini dianggap terhormat dan membanggakan serta dapat menunjang kehidupan dengan berbagai tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS. Tidak heran jika pendaftaran CPNS selalu penuh oleh calon PNS dan ramai diperbincangkan.
Untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil, warga negara harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti serangkaian tes. Jika diterima maka, PNS akan diberi tugas kenegaraan atau menduduki jabatan di pemerintahan.
Selama menjabat, PNS akan diberikan berbagai tunjangan dan fasilitas hidup seperti rumah dan kendaraan dinas serta mendapatkan jaminan pensiun di masa tua nanti.
Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan Bagi PNS
Meskipun menjadi PNS merupakan idaman bagi banyak orang, namun tidak semua PNS memiliki kehidupan dengan taraf yang baik. apalagi jika Anda termasuk Golongan I yang memiliki gaji paling sedikit dibanding golongan PNS lainnya.
Maka dari itu, menjadi PNS juga perlu untuk membuka usaha sampingan. Apalagi saat ini kebutuhan hidup semakin hari semakin tinggi. Selain itu, penghasilan tambahan PNS juga dapat dijadikan sebagai persiapan menghadapi masa pensiun.
Beberapa cara di bawah ini bisa dilakukan sebagai penghasilan tambahan PNS. Usaha ini bisa dilakukan dengan atau tanpa modal. Sehingga sangat efektif menjadi usaha sampingan. Usaha apa saja yang bisa dilakukan di sela-sela tugas? Berikut ini 7 cara mendapatkan penghasilan tambahan untuk Anda, para PNS.
1. Berjualan Pulsa atau Token Listrik
Saat ini menjalin komunikasi dapat dilakukan dengan mudah dimanapun dan kapanpun. Tidak heran jika kebutuhan pulsa dan kuota internet sangat tinggi. Kondisi ini bisa menjadi peluang untuk membuka usaha bagi PNS. Bahkan berjualan pulsa juga sering dilakukan oleh siswa atau mahasiswa.
Usaha ini sangat mudah dilakukan karena hanya memerlukan ponsel dan saldo pulsa. Usaha berjualan pulsa ini cocok bagi PNS yang menjabat apapun, seperti guru, pegawai kantor, pejabat di pemerintahan dan lain sebagainya.
2. Bisnis Kuliner
Bisnis makanan merupakan bisnis yang banyak dilirik. Bisnis ini cocok digeluti oleh PNS yang memiliki kemampuan memasak maupun tidak. Bisnis makanan banyak diminati karena keuntungannya jelas terlihat.
Namun, bisnis makanan ini memiliki tantangan sendiri, yaitu produk yang harus segera dijual agar tidak basi. Akan tetapi, Anda bisa memilih berbisnis makanan ringan atau kemasan agar produk yang dijual lebih tahan lama.
3. Membuka Bimbingan Belajar
Kesadaran akan pentingnya pendidikan saat ini cukup tinggi, banyak orang tua yang mendaftarkan anaknya untuk mengikuti bimbel atau bimbingan belajar. Apabila Anda merupakan PNS yang berprofesi sebagai guru, maka usaha ini sangat direkomendasikan.
Anda bisa membuka bimbingan belajar untuk berbagai tingkat baik SD, SLTP dan SLTA atau bimbingan belajar baca tulis Al-Quran. Penghasilan tambahan PNS ini merupakan usaha sampingan tanpa modal yang bisa ditekuni dan mendapatkan keuntungan.
4. Jasa Laundry
Di era yang serba praktis ini banyak usaha laundry berdiri yang menawarkan kemudahan bagi ibu rumah tangga untuk mengurus rumah, salah satunya adalah menawarkan jasa cuci baju atau laundry.
Usaha ini cukup mendatangkan keuntungan, apalagi dengan bantuan mesin cuci Anda tidak perlu lelah mencuci baju dengan tangan.
5. Bisnis Online
Bisnis online merupakan bisnis yang mudah dilakukan. Anda bisa menjual berbagai produk seperti baju, makanan, aksesoris dan lain sebagainya. Bisnis online saat ini dapat dilakukan tanpa perlu stok barang terlebih dulu.
Bisnis online seperti ini dikenal dengan dropship. Bisnis ini sangat cocok dilakukan oleh siapapun, apalagi jika Anda sering menghabiskan waktu di dunia maya.
Selain itu, bisnis online tanpa stock tentu sangat menyenangkan, karena Anda hanya perlu melakukan penawaran dan promosi di media sosial atau secara offline. Lalu barang yang dipesan oleh pembeli akan dikirim langsung oleh produsen ke alamat pembeli tersebut.
6. Jasa Rental
Jasa rental atau sewa adalah penghasilan tambahan PNS selanjutnya. Membuka jasa ini cukup menguntungkan. Apalagi barang yang tersebut hanya disewa bukan dijual. Sehingga Anda tetap menjadi pemilik barang tersebut dan mendapatkan untung dari penyewaan barang tersebut.
Beberapa jasa rental yang bisa ditekuni antara lain yaitu, jasa rental komputer, kamera, mobil dan lain sebagainya.
7. Percetakan atau fotokopi
Jasa percetakan ini bisa dipilih sebagai usaha sampingan yang mendatangkan keuntungan bagi para ASN. Apalagi dalam menjalankan tugas, PNS tentu sudah tidak asing lagi dengan berkas-berkas yang harus dicetak terlebih dahulu.
Selain percetakan, Anda juga bisa membuka bisnis fotokopi yang cukup menguntungkan. Anda bisa memilih tempat yang strategis dalam menjalani bisnis fotokopi ini, seperti dekat sekolah, lembaga pemerintahan, universitas dan lain sebagainya.
Itulah beberapa usaha yang bisa ditekuni oleh Pegawai Negeri Sipil. Selain menjadi sumber penghasil sampingan, usaha-usaha di atas juga dapat menjadi salah satu persiapan untuk menghadapi masa pensiun.
Sehingga meskipun telah pensiun sebagai PNS, Anda akan tetap memiliki masukan tambahan selain jaminan hari tua yang diberikan oleh pemerintah. Sebenarnya masih banyak penghasilan tambahan PNS lainnya. Anda dapat memilih usaha yang paling sesuai dengan Anda.
Namun, jangan jadikan usaha sampingan ini sebagai alasan untuk menunda-nunda tugas negara ya. karena bagaimanapun PNS adalah pegawai yang digaji oleh negara untuk menyelesaikan tugas dengan baik.
Posting Komentar untuk "7 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan Untuk PNS"